Dasma Dear Purba* Prof.Dr.Ediwarman,S.H.,M.Hum** Dr.Mahmud Mulyadi,S.H.,M.Hum*** Penelitian ini membahas mengenai upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelajar secara berkelompok (tawuran). Tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sedang belajar. Pelaku tawuran antar pelajar kebanyakan dilakukan oleh anakanak. Penelitian ini dilatarbelakangi karena semakin maraknya tawuran yang dilakukan oleh kalangan pelajar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak maupun dari masyarakat sendiri jika ini dibiarkan. Perkembangan zaman turut andil dalam perilaku pelajar saat ini. Banyak pelajar yang terjerumus ke perbuatan yang melawan hukum akibat mengikuti perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.. Selain itu juga penulisan ini lebih lanjut dilakukan dengan melakukan wawancara lapangan dengan personil POLRI yang berkaitan dengan judul penelitian guna melengkapi penyelesaian penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) bahwa pengaturan hukum mengenai kekerasan yang dilakukan pelajar secara berkelompok dimuat didalam KUHP dan juga diluar KUHP. 2) Bahwa faktor-faktor penyebab seorang pelajar melakukan kekerasan berasal dari internal pribadi pelajar maupun eksternal, faktor internal yaitu ketidakstabilan emosi dari para pelajar sehingga membuat pelajar mudah terpancing untuk melakukan perkelahian. Faktor eksternal yaitu kurangnya kasih sayang dan pengawasan dari orang tua, lingkungan pergaulan, peran dari perkembangan iptek yang berdampak negatif, 3) Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian meliputi, upaya penal yaitu menindak pelajar-pelajar yang telah melakukan kekerasan dengan melaksanakan proses hukum kepadanya, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang No.11 pasal 71 ayat 1 tahun 2012 Tentang Peradilan Anak bagi pelaku kenakalan remaja. Upaya non penal yaitu dengan cara penyuluhan atau bimbingan melalui keluarga, sekolah, lembaga kemasyarakatan. Kata Kunci : Tawuran,Pelajar,Upaya Kepolisian *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum USU. ***Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum USU.