TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan No.07/Pid.Sus-Anak/2016/Pn-Bnj) ABSTRAKSI Muhammad Hanaz Aulia,Dr. M. Hamdan, SH., M.H,Dr. Marlina, SH., M.Hum * Anak adalah generasi penerus bangsa yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pemegang kendali masa depan anak. Anak nakal perlu ditangani oleh suatu peradilan khusus anak dimana sistem pemeriksaan dan pemutusan perkara anak menyangkut dengan kepentingan terbaik anak. Perlindungan terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum merupakan dasar pembentukan peraturan sistem peradilan pidana anak. Penulisan skripsi ini Membahas tentang Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Perlindungan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana serta Penerapan Sanksi Pidana Anak Berdasarkan Putusan No. 07/Pid.Sus-Anak/2016/PN-BNJ.Pengumpulan data untuk penulisan skripsi ini termasuk dalam jenis yaitu Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Sumber dan Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif yaitu dengan menguraikan semua data dan mutu, sifat, gejala dan peristiwa hukumnya agar sesuai dengan masing-masing permasalahan yang di bahas dengan mempertautkan bahan hukum yang ada.Pengaturan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diatur didalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak yang mengatur sanksi pidana dan sanksi tindakan yang dapat diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengangkat dua hal besar dalam penyelesaian peradilan pidana anak yaitu Keadilan Restoratif dan Diversi yang mengacu kepada penyelesian perkara diluar peradilan dengan menggunakan konsep musyawarah dengan melibatkan anak, korban, orang tua/wali anak, orang tua/wali korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Penerapan sanksi pidana anak dibawah umur diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012, pelaksanaan proses divesi tidak sepenuhnya dapat menghasilkan kesepakatan namun dapat juga berupa ketidaksepakatan yang menyebabkan proses peradilan pidana anak tetap berlanjut. Kata Kunci : Penerapan Sanksi JURIDICIAL REVIEW OF THE IMPLEMENTATION OF CHILD CRIMINAL SANCTIONS UNDER THE AGE (Study of Decision No. 07 / Pid.Sus-Anak / 2016 / Pn-Bnj) ABSTRACTION Muhammad Hanaz Aulia,Dr. M. Hamdan, SH., M.H,Dr. Marlina, SH., M.Hum* Children are the nation's next generation who are prepared as the subject of implementing the future control of the child. Naughty children need to be handled by a special juvenile justice system where the examination and termination of children is related to the best interests of children. Protection of the rights of children in conflict with the law is the basis for the formation of regulations on the juvenile justice system. The writing of this thesis discusses the regulation of criminal sanctions against children as perpetrators of criminal acts and legal protection of children who commit criminal acts and the application of child criminal sanctions based on Decision No. 07 / Pid.Sus-Anak / 2016 / PN-BNJ.Collecting data for writing this thesis is included in the type of research in this thesis using normative juridical research. Sources and Techniques of data collection in this study are secondary data obtained through normative juridical research through literature studies and qualitative analysis by describing all data and their quality, nature, symptoms and legal events to suit each of the issues discussed by linking materials existing law.The regulation of criminal sanctions against children as perpetrators of crime is regulated in Law No. 11 of 2012 concerning the juvenile justice system which regulates criminal sanctions and sanctions actions that can be given to children who commit criminal acts. Legal protection for children in the Child Criminal Justice System raises two major things in the settlement of juvenile criminal justice, namely Restorative Justice and Diversity which refers to the settlement of cases outside the court by using the concept of deliberation by involving children, victims, parents / guardians of children, parents / guardians victims, Community Guides, and Professional Social Workers. The application of criminal sanctions for minors is regulated in Law No. 11 of 2012, the implementation of the divesion process can not fully produce an agreement but can also be in the form of disagreement that causes the juvenile criminal justice process to continue. Keywords: Application of Sanctions *Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *Department of Criminal Law, Faculty of Law, University of North Sumatra