URGENSI JUSTICE COLLABOLATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis No. 48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DK ABSTRAK Dias Thabrani,Liza Erwina ,Mahmud Mulyadi[1] Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan. Pengorganisasian masyarakat, advokasi isu, maupun sosialisasi kebijakan anti korupsi merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya tersebut, termasuk dalam penegakan hukum.Whistle blower dan justice collaborator hadir sebagai seseorang yangmengungkap suatu kebenaran/ melaporkan suatu tindak pidana yang bersifat terorganisir dan serius seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, dan lain-lain. Dengan adanya whistle blower dan justice collaborator, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi akan semakin mudah.Posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya.BerangkatdaripermasalahanitulahmakapenulismencobauntukmembahasmengenaiUrgensiJusrice CollaboratorDalamPengungkapanKasusTindakPidanaKorupsi (TinjauanYuridisPutusan No. 48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI)Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normative melalui studi pustaka (Library search). Sumber hukum dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, yaitu Undang-undang, bahan hukum sekunder yaitu buku yang relevan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang bersumber dari artikel, majalah, internet, dan lain-lain.Sebagaimana dalam putusan yang dibahas bahwa Majelis Hakim memberikan vonnis putusan yang tepat dengan menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan dan denda Rp. 200.000.000,-. Sesuai dengan dakwaan primair Jaksa penuntut umum dengan pertimbangan bahwa terdakwa bersedia menjadi Justice Collaborator, dan itu bisa menjadi awal dalam menyelidiki kasus yang lebih besar dan terorganisir. Hukuman selama dua tahun ini merupakan bentuk peringanan terhadap terdakwa yang berfungsi sebagaiJustice Collaborator. Kata Kunci :Justice Collaborator, Korupsi JUSTICE COLLABORATOR URGENCY IN DISCLOSURE CASE OF CORRUPTION CRIMINAL ACT (Judicial Review No. 48 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PT.DK ABSTRACT Dias Thabrani ,Liza Erwina ,Mahmud Mulyadi[2] Corruption eradication must be done with various efforts, both prevention and enforcement. Community organizing, advocacy issues, as well as anti-corruption policy socialization are inseparable from these efforts, including in law enforcement. Whistle blowers and justice collaborators are present as someone who reveals a truth / reports an organized and serious criminal act such as a criminal act corruption, narcotics crime, money laundering, terrorism, human trafficking, and others. With the existence of a whistle blower and justice collaborator, the disclosure of corruption cases will become easier. The position of justice collaborator is very relevant for the Indonesian criminal justice system to overcome procedural jams. Sus-TPK / 2016 / PT.DKI).At the writing of this thesis, the author uses the normative legal research method through library research (Library search). The legal sources in writing this thesis are primary legal materials, namely the Law, secondary legal materials namely relevant books and court decisions, as well as secondary legal materials sourced from articles, magazines, internet, and others.As in the decision discussed, the Panel of Judges gave the correct decision by giving a sentence of two years and six months and a fine of Rp. 200,000,000. In accordance with the primair indictment the public prosecutor considered that the defendant was willing to become a Justice Collaborator, and that could be the start in investigating larger and organized cases. The two-year sentence is a form of mitigation of the defendant who functions as a Justice Collaborator. Keywords: Justice Collaborator, Corruption [1] Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ,Medan, Indonesia [2] Departemen Of Criminal Law, Faculaty of Law University Of Sumatera Utara,Medan,Indonesia