BUDI UTOMO
Prodi D-IV Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BEBERAPA FAKTOR RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYAKIT PARU OBSTRUKTIF KRONIK (PPOK) PETUGAS KEBERSIHAN DI KOTA PURWOKERTO TAHUN 2017 MONALISA FAJAR ASTUTI; BUDI UTOMO; SUPARMIN SUPARMIN
Buletin Keslingmas Vol 37, No 4 (2018): BULETIN KESLINGMAS VOL 37 NO 4 TAHUN 2018
Publisher : Poltekkes Kemenkes Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.358 KB) | DOI: 10.31983/keslingmas.v37i4.3796

Abstract

AbstrakXVI + 101 halaman, gambar, tabel, lampiranPenyakit paru obstruktif kronik adalah suatu penyakit dengan karakteristik keterbatasan saluran napasyang irreversible, biasanya progresif, dan berhubungan dengan respon inflamasi dikarenakan bahan yangmerugikan atau gas. Inflamasi pada PPOK dapat terjadi dari paparan iritan yang kronik seperti asap rokokdan polusi udara. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui beberapa faktor risiko yang berhubungandengan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).Besar sampel 80 responden dari 247 petugas kebersihan.Cara pengambilan sampelnya semua petugas kebersihan yang PNS Menggunakan metode CrossSectional. Menghubungkan umur, perilaku merokok, dan perilaku memakai masker dengan PPOK. Hasilpenelitian yaitu tidak ada hubungan antara umur, perilaku merokok, dan perilaku memakai maskerdengan penyakit paru obstruktif kronik, niilai ρ=1,000, ρ=0,180, dan ρ= 0,637. Hasil pengukurankapasitas paru 74 (92,5%) PPOK dan 6 (7,5) tidak PPOK. Suhu pada setiap titik pengukuran yaitu(26,50C), (330C), (300C), (250C), (310C), dan (360C). Kelembaban yaitu (76, 60, 78, 77, dan 42).Simpulandari penelitian ini dari variabel yang ditentukan peneliti tidak ada hubungan antara umur, perilakumerokok, dan perilaku memakai masker dengan penyakit paru obstruktif kronik. Besar sampel dapat lebihditingkatkan dan kriteria sampel agar lebih dikendalikan.Daftar Bacaan : 30 (2001-2017)