This Author published in this journals
All Journal Buletin Keslingmas
Fahrul Nur Romadhon
Poltekkes Kemenkes Semarang Jurusan Kesehatan Lingkungan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DESKRIPSI PERSONAL HYGIENE PENJAMAH MAKANAN JASABOGA GOLONGAN B PADA PELAKSANAAN EMBARKASI HAJI DI ASRAMA HAJI BEKASI TAHUN 2019 Fahrul Nur Romadhon; Mela Firdaust
Buletin Keslingmas Vol 40, No 2 (2021): BULETIN KESLINGMAS VOL.40 NO.2 TAHUN 2021
Publisher : Poltekkes Kemenkes Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.742 KB) | DOI: 10.31983/keslingmas.v40i2.6197

Abstract

Pemeriksaan sanitasi jasaboga asrama haji, meliputi pra embarkasi dan embarkasi. Dari hasil survey pendahuluan, PPIH Asrama Haji telah melaksanakan Inspeksi kesehatan lingkungan asrama haji, terdapat permasalahan pada pemeriksaan usap dubur penjamah makanan yang dilakukan h-3 embarkasi, dan hasil laboratorium baru diketahui setelah 14 hari atau h+11 embarkasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran personal hygiene penjamah makanan golongan B pada pelaksanaan embarkasi haji di Asrama haji Bekasi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan melakukan pengamatan dan wawancara dengan responden pihak KKP kelas II Bandung, hasilnya diolah dan disajikan dalam bentuk narasi dan tabel kemudian dianalisis dan dibandingkan dengan persyaratan yang ada. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan menggunakan kuesioner dan wawancara daring, tenaga penjamah merupakan tenaga tidak tetap yang hanya mengumpulkan identitas diri, hasil laboratorium usap dubur tenaga penjamah terdapat 25 orang positif salmonella dan shigella hal ini tidak memenuhi persyaratan, Simpulan yang didapat yaitu ketenagaan penjamah makanan tidak memenuhi persyaratan Permenkes 1096 tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Saran yang dapat diberikan yaitu memberikan masukan kepada pihak jasaboga untuk perekrutan tenaga penjamah menyertakan sertifikat kursus penjamah, dan pemberian tenggang waktu pada pemeriksaan kesehatan apabila ada hasil laboratorium yang tidak, sesuai penjamah makanan dapat diganti.