Putri Maha Dewi, S.H., M.H
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UPAYA PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA DI INDONESIA Putri Maha Dewi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.411 KB)

Abstract

Kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kini kian mengkhawatirkan bangsa-bangsa beradab hingga saat ini. Geliat mafia seakan takmampu terbendung oleh gebrakan aparat penegak hukum di berbagai belahan dunia meski dengan begitu gencarnya memerangi kejahatan ini. Masyarakat dapat sering mendengar pernyataan tentang membangun komitmen bersama memberantas narkotika oleh seluruh dunia. Tak sedikit badan-badan dunia yang terlibat, namun ternyata peredaran gelap narkotika terus merajalela. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime.  
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Putri Maha Dewi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.636 KB)

Abstract

Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga diperlukan pemantapan-pemantapan terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan guna menopang pembangunan di bidang hukum. Dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan bidang hukum perlu didukung adanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan pendayagunaannya, pemantapan, kedudukan dan peranana badan-badan penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan proses penegak hukumnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum.