Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENANGGULANGAN PENYEBARAN NARKOBA DI KALANGAN ANAK Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.505 KB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya akhir- akhir ini semakin marak di Indonesia. Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Anak dalam pemaknaan yang umum mendapat perhatian baik dalam bidang ilmu pengetahuan, agama, hukum, dan sosiologi yang menjadikan pengertian anak semakin aktual dalam lingkungkan sosial.
EKSISTENSI KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.131 KB)

Abstract

Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif hukum tidak mungkin ada tanpa adanya lembaga yang merumuskan, melaksanakan dan menegakkannya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.[1]KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi tercapainya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk lembaga baru.Salah satu lembaga negara penunjang yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan lembaga negara Penunjang dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan.[1] Sudikno Mertokusumo,Mengenal Hukum : Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta, 2008, hal 59