YUNIAR YUNIAR
Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KECURANGAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI KELURAHAN PANDANG KOTA MAKASSAR KHAERUL BASHAR; DISMAWATI DISMAWATI; SARTIKA SARTIKA; NUR ANNISA; YUNIAR YUNIAR
JURNAL PENA Vol 6, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/jp.v6i2.2774

Abstract

Pemilihan Umum  merupakan instrumen penting untuk menuju negara demokrasi. Salah satu prinsip utama dari demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Tujuan dari pemilihan umum adalah untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Penyelenggara Pemilu terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum didalam pemilu terdapat kode etik yang harus dijalankan untuk menghindari kecurangan dalam Pemilu dan untuk menegakkan hukum Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum Pemilu dan untuk mengetahui bentuk kecurangan dalam Pemilu khususnya Pemilu serentak tahun 2019 di Kelurahan Pandang Kota Makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak kecurangan pemilu di Kelurahan Pandang Kota Makassar telah dijalankan dengan adanya tindak lanjut terkait kasus kecurangan yang terjadi pada TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti TPS 006 dan TPS 044 dengan bentuk kecurangan seperti pelanggaran administrasi yang ditindak lanjuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP selaku penyelenggara Pemilu.