ABSTRAK Pajak rumah kos merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tulungagung yang memiliki potensi yang besar untuk dimaksimalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi serta efektivitas penerimaan pajak rumah kos di Kabupaten Tulungagung dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder sebagai sumber data utama. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwsa selama tahun 2018-2022 target maupun realisasi penerimaan pajak rumah kos di Kabupaten Tulungagung mengalami naik turun, tetapi belum pernah mencapai potensi yang sesungguhnya. Namun dari sisi efektivitas berdasarkan target, penerimaan pajak rumah kos selama tahun 2018-2021 berada di tingkat sangat efektif karena mencapai angka lebih dari 100%. KataKunci:Pajak Rumah Kos,Potensi, Efektivitas ABSTRACT The boarding house tax is one of the sources of Regional Original Income (PAD) in Tulungagung Regency which has great potential to be maximized. The purpose of this study is to analyze the potential and effectiveness of boarding house tax revenue in Tulungagung Regency from 2018 to 2021. The research method used in this study is descriptive quantitative with secondary data as the main data source. The results of this study indicate that during 2018-2022 the target and realization of boarding house tax revenues in Tulungagung Regency experienced ups and downs, but had never reached their true potential. However, in terms of effectiveness based on the target, boarding house tax revenue during 2018-2021 is at a very effective level because it reaches a figure of more than 100%. Keywords :Boarding House Tax, Potential,Effectiveness