sippah chotban
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim sippah chotban
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i1.5663

Abstract

Beragam istilah yang digunakan dalam al-Quran dalam memaknai kepemimpinan diantaranya: khalifah, imam, sulthan, malik, ulil amri, dan waly. Pengistilahan tersebut digunakan dalam konteks dimana kepemimpinan berlaku. Pemimpin harus adil, amanah, bermusyawarah dan menegakkan amr al-ma`ruf wa nahy mungkar.Hukum memilih pemimpin non muslim diisyaratkan dalam al-Qur`an salah satunya dalam QS.al-Maidah/5: 51. Sedangkan beberapa ulama berpendapat haram memilih pemimpin Non-Muslim. Ada beberapa ulama yang memberikan kelonggaran/moderat dengan memberikan syarat ketika dalam keadaan darurat maka dibolehkan. MUI, memberikan fatwanya bahwa memilih pemimpin Non-Muslim adalah hukumnya haram, kecuali dalam keadaan daraurat.
Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami sippah chotban
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v4i1.5754

Abstract

Syariat poligami seperti halnya syariat Islam lainnya mengandung nilai keadilan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam itu sendiri. Allah swt menjadikan keadilan sebagai dasar dalam konstruksi hukum, baik yang bersifat privat maupun publik. Poligami sebagai syariat yang secara khusus berkaitan dengan subsistem hukum kekeluargaan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan daruriyat manusia, menjaga agama (hifsh ad-diin), jiwa (hifzh annafs) dan keturunan (hifzh an-nasl). Kehadiran syariat poligami dalam konteks demikian merupakan manifestasi (dari) keadilan syariat Islam untuk memberikan dan mewujudkan kemaslahatan bagi umat Islam