Andi Intan Cahyani
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Poligami dalam Perspektif Hukum Islam Andi Intan Cahyani
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v5i2.7108

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Poligami dalam Prespektif Hukum Islam. Poligami merupakan laki-laki memiliki istri lebih dari satu sampai empat orang. Dalam pandangan Islam, poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat yang sudah jelas dalam al-Qur’an yaitu, mampu berlaku adil. Adil yang dimaksud disini meliputi beberapa bagian, yaitu: adil dalam pembagian waktu, adil dalam nafkah, adil dalam tempat tinggal dan adil dalam biaya anak. Poligami Rasulullah berbeda dengan poligami yang kita lihat sekarang ini. Praktek poligami Rasulullah di sini bukan berlandaskan ebutuhan biologis, tetapi ada beberapa pertimbangan diantaranya ingin memberi kehormatan untuk janda, mengangkat derajat para janda dan wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi. Dalam masa sekarang poligami hanya berlandaskan kebutuhan biologis, dan melupakan unsur keadilan di dalamnya.This study discusses polygamy in the perspective of Islamic law. Polygamy is a man who has a wife more than one up to four people. In Islamic view, polygamy can be done if it meets the requirements that are clearly mentioned in the Qur'an, that is, being able to be fair. The fair referred includes several parts, namely: fair in the shared time, fair in living, fair in the place of residence and fair in the cost of the child. Rasulullah's polygamy is different from the polygamy phenomena that we face today. The practice of the Prophet's polygamy is not based on biological needs, but there are several considerations including wanting to honor the widow, raising the degree of widows and women who offer herself to be married. In the present, polygamy is based solely on biological needs, and lose the element of justice in it
Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia Andi Intan Cahyani
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 6 No 1 (2019)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v6i1.9483

Abstract

Keberadaan Pengadilan Agama sebagai pengadilan  Islam limitatif  mempengaruhi masyarakat Islam untuk mendapatkan keadilan. Dengan demikian, adanya Undang-Undang 50 Tahun 2009 atas perubahan kedua Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Menjadi tongak supremasi hukum peradilan Agama di Indonesia. Sumber hukum Pengadilan Agama secara garis besar terdiri dari sumber hukum materil yang bersumber dari hukum Islam dan hukum materil yang terikat dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan sumber hukum formil adalah sumber hukum yang terdiri dari hukum perundang-undangan, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, hukum agama dan hukum adat yang dinyatakan sebagai hukum positif. Kewenangan memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan Perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam  merupakan tanggung jawab Pengadilan Agama yang didasari atas kewenangan relatif dan kewenangan absolut. The existence of the Religious Court as an Islamic court that limits the influence of the Islamic community to obtain justice. Thus, the existence of Law Number 50/2009 on the second amendment to Law Number 7/1989 concerning the Religious Courts, has become a pillar of the supremacy of the law of the Religious Courts in Indonesia. The legal source of the Religious Courts in general consists of material legal sources sourced from Islamic law and material law which are bound by Law Number 50/2009 concerning the second amendment to Law Number 7/ 1989 concerning Religious Courts and formal legal sources are sources of law which consists of statutory law, customary law, jurisprudential law, religious law and customary law which are stated as positive law. The authority to examine, decide and settle cases in the first level among people who are Muslim is the responsibility of the Religious Court which is based on relative authority and absolute authority