Mieke Yustia Ayu Ratna Sari
Fakultas Hukum, Universitas Tulang Bawang Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANTANGAN PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI SOLUSI PERMODALAN [The Challenges of Utilizing Intellectual Property Rights as a Capital Solution] Mieke Yustia Ayu Ratna Sari; Riza Yudha Patria
Law Review Volume XX, No. 2 - November 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan | Lippo Karawaci, Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lr.v20i2.2671

Abstract

The purpose of this paper is to explore the use of IPR, especially with regard to the challenges faced in obtaining business capital. Normative legal research is used to analyze the legal issues raised in this paper. IPR, business, innovation and capital are components that work together to increase the value of a business. For business people, especially in the creative industry, IPR is an important factor in business activities. The monetization of IPR is something that must be done by business people in order to exist in any situation, because this step has an important contribution to business development. Funding guarantees and business valuations can be achieved by monetizing IPR. The implementation of IPR monetization, especially in the field of guarantee, has been supported by regulations, which are regulated in Law no. 28 of 2014 concerning Copyright and Law no. 13 of 2016 concerning Patents, but there are still challenges including technical regulations from Bank Indonesia and the absence of an appraisal institution. Both are the main keys in implementing fiduciary security using IPR objects. Therefore, strategic steps from the government are awaited by business actors, especially in the creative sector, to immediately realize appraisal institutions and prepare technical regulations related to guarantees and execution of collateral, so that the creative industry sector players can maximize their IPR assets.Bahasa Indonesia Abstrak: Tujuan dari penulisan ini adalah menggali pemanfaatan HKI khususnya berkenaan dengan tantangan yang dihadapi dalam rangka mendapatkan modal usaha. Penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis isu hukum yang diangkat dalam penulisan ini. HKI, bisnis, inovasi dan modal merupakan komponen yang saling bersinergi untuk dapat meningkatkan value dari suatu usaha. Bagi pelaku bisnis, khususnya bidang industri kreatif, HKI menjadi faktor penting dalam aktivitas usaha. Monetisasi HKI menjadi suatu yang harus dilakukan oleh para pebisnis agar tetap eksis di situasi apa pun, karena langkah tersebut memiliki kontribusi penting dalam pengembangan usaha. Jaminan pendanaan dan valuasi bisnis bisa ditempuh dengan memonetisasikan HKI. Pelaksanaan monetisasi HKI khususnya di bidang penjaminan sudah didukung oleh regulasi, yakni diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, namun masih terdapat tantangan, di antaranya peraturan teknis dari Bank Indonesia dan belum adanya lembaga appraisal. Keduanya menjadi kunci utama dalam pelaksanaan jaminan fidusia menggunakan objek HKI. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dari Pemerintah sangat ditunggu oleh pelaku binis, khususnya bidang kreatif, untuk segera mewujudkan lembaga appraisal dan menyiapkan regulasi teknis terkait penjaminan dan eksekusi benda jaminan, agar pelaku sektor industri kreatif dapat memaksimalkan aset HKI yang dimilikinya.
PASSING OFF DALAM PENDAFTARAN MEREK Mieke Yustia Ayu Ratna Sari
Jurnal Yudisial Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v7i3.75

Abstract

ABSTRAKPassing off merupakan tindakan pendomplengan terhadap merek terkenal yang dapat merugikan pemegang hak merek. Tindakan tersebut dilakukan pelaku usaha tidak jujur yang seringkali terjadi dalam praktik perdagangan, oleh karena itu penegakan hukum merek harus mendapatkan perhatian serius. Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/Pdt.Sus-HKI/2014, mencerminkan ketidakadilan bagi pemegang hak merek terkenal karena menguatkan putusan pada tingkat judex facti dengan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst dan menganggap putusan sudah tepat sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tergugat (termohon kasasi) sebagai pemegang hak merek “OLYMPIC” mengandung persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik penggugat (pemohon kasasi) yang merupakan nama lembaga internasional didirikan tahun 1894 yang menangani penyelenggaraan Olimpiade. Merek tergugat telah terdaftar di lima negara, sehingga memenuhi persyaratan sebagai merek terkenal. Tindakan passing off tidak menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya, namun justru menitikberatkan pada popularitas merek milik penggugat. Seharusnya hakim mempertimbangkan aspek passing off, sehingga tidak merugikan penggugat (pemohon kasasi) sebagai pemegang hak merek terkenal. Penolakan tersebut berarti pembenaran terhadap tindakan passing off dalam pendaftaran maupun penegakan hukum merek dan cenderung tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek. Perlindungan hukum bagi pemegang merek terkenal seharusnya mendapat perhatian serius guna menumbuhkan iklim kondusif bagi investasi.Kata kunci: passing off, merek terkenal, pendaftaran merek.ABSTRACTPassing off in the Commercial Law is an act of rearguarding against the well-known trademarks that can be disadvantageous to the holders of trademark rights. This action is committed by the unfair businessmen, and often occurs in the decisions of the Commercial Law cases that should be seriously taken heed. The Supreme Court Decision Number 224 K/Pdt.Sus-HKI/2014 reflects a sense of injustice to one of the holders of famous trademarks, as it has upheld the ruling on the level of judex facti by the Decision Number 71/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, and considered appropriate in line with Article 6 paragraph (1) letter b of Law Number 15 of 2001. The Defendants of Cassation as the holder of the rights for the brand “OLYMPIC” has the similarity in principle with the brand name of the Plaintiff, which is the name of the international institute, founded in 1894, which handles the Olympic Games. The Defendant has registered the trademarks/brands in five countries, and has met requirements to be a famous brand name. Passing off action is not taken into consideration by the judge in the decision, but rather the popularity of the brand of the Plaintiff. The judge should take into account the aspect of passing off so as not to disadvantage the plaintiff as the famous trademark’s holder. That refusal is a justification for the passing off in the trademark registration and this tends to harm the famous brand name holders as well as to create unconducive climate for investment in Indonesia. Keywords: passing off, famous brand name, trademark registration.