This Author published in this journals
All Journal LAW REVIEW
Jeffri Pri Martono
Tarumanagara University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK PENIADAAN PARALEGAL DALAM PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT MISKIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 P/HUM/2018 Jeffri Pri Martono
Law Review Volume XVIII, No. 3 - March 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pelita Harapan | Lippo Village, Tangerang 15811 - Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lr.v18i3.1298

Abstract

Pemberian bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara bagi kelompok masyarakat miskin sebagai perwujudan kepada akses keadilan. Hal ini merupakan jaminan dari negara terhadap setiap orang dalam rangka mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan dari pada hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum merupakan suatu kewajiban negara sebagaimana hal ini diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP), bahkan ditekankan lagi sebagai hal yang wajib adanya dalam Pasal 56 KUHAP. Akan tetapi pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dikarenakan adanya keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri. Dalam hal mengisi keterbatasan tersebut dimunculkan peran paralegal untuk meningkatkan pemberian bantuan hukum terhadap kelompok masyarakat miskin. Pasca munculnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/HUM/2018 yang membatalkan peran dari pada paralegal yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum telah memberikan dampak terhadap kelompok masyarakat miskin dalam mencari keadilan. Dalam hal ini peran advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya harus dimunculkan dan apalagi hal tersebut merupakan suatu kewajiban dalam menjalankan perintah baik dari pada undang-undang maupun kode etik profesi advokat dalam rangka memberikan bantuan secara cuma-cuma setelah dicabutnya Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Tentang Paralegal, yang sebenarnya telah diatur sebelumnya dalam Pasal 22 UU Advokat.