Gunanegara Gunanegara
Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBAGAI ALAS HAK PENGURUSAN HAK ATAS TANAH [Legal Enforcement of A Statement Letter of Land Utilization as the Legal Basis to Obtain Land Rights] Gunanegara Gunanegara
Law Review Volume XXI, No. 3 - March 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pelita Harapan | Lippo Village, Tangerang 15811 - Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lr.v0i3.4864

Abstract

A person or legal-person who utilises state land or customary land needs a title to be able to apply for land rights. The form and type of the title used is only accepted if it is in accordance with the regulation of UUPA juncto PP No. 24 of 1997. That norm regulated basis of land rights has changed after enactment of PP No. 18 on the year 2021. Whoever utilise of the land as be a title to apply for land rights could be proofed by a statement letter. How a legal force of statement letter to apply for land rights in land law as a legal issue of this research. Aim of the research is juridical-analysis concerning statement letter as proof of land utilisation for land rights basis. The research was conducted using normative juridical research methods, and the conclusion that the statement letter regulated by PP No. 18 of 2021 actually has a little bit of legal force, because it has a unilateral ownership claim and it is unauthentic letter.Bahasa Indonesia Abstrak: Orang yang menguasai tanah negara atau tanah adat memerlukan alas hak untuk dapat mengajukan permohonan hak atas tanah. Bentuk dan jenis alas hak yang digunakan hanya diakui jika sesuai dengan yang diatur UUPA juncto PP No. 24 Tahun 1997. Ketentuan baru soal alas hak berubah bersamaan dengan diundangkannya PP No. 18 Tahun 2021. Disebutkan bahwa penguasaan fisik atas tanah adalah alas hak untuk permohonan hak yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF). Bagaimana kekuatan hukum SPPF sebagai alas hak untuk permohonan hak ditinjau dari hukum pertanahan menjadi masalah hukum di penelitian ini. Tujuan peneltian untuk menganalisis SPPF sebagai alas hak permohonan hak atas tanah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan kesimpulannya bahwa SPPF yang diatur PP No. 18 Tahun 2021 sejatinya mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang tidak kuat, karena bermaterikan pengakuan sepihak dan berkualifikasi di bawah tangan.
KEBIJAKAN NEGARA PADA PENGATURAN HAK ATAS TANAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Gunanegara Gunanegara
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2022): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/jrh.2022.v6.i2.p161-184

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat kebijakan hukum hak atas tanah berubah drastis, misalnya hak guna bangunan dan hak pakai memberikan hak tidak hanya untuk tanah di permukaan bumi dan sekarang diperluas sampai ke ruang atas tanah dan ruang di bawah tanah. Masalah hukum yang lain, jangka waktu hak diatur sekaligus sampai 50 tahun untuk hak guna bangunan dan 60 tahun untuk hak guna usaha dan masih memiliki hak untuk pembaruan sampai 30 tahun untuk hak guna bangunan atau 35 tahun untuk hak guna usaha. Sebagai implikasinya, saat ini, Indonesia memiliki dua undang-undang yang sama-sama mengatur hak atas tanah, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal demikian membuat hukum agraria Indonesia mengalami anomali. Solusi terbaik penyelesaian masalah anomali hukum hak atas tanah adalah dengan tidak melanjutkan law remaking Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau melakukan reinterpretation of norm.
Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Milik yang Diterbitkan Kembali Sertipikat atas Nama Pihak Ketiga dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nurul Khomariyah Syahroni; Gunanegara Gunanegara
Notary Journal Vol 2, No 2: October 2022
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/nj.v2i2.5766

Abstract

A land title certificate is proof of ownership for a person or legal entity related to land. Land certificates can be issued when a person or legal entity submits an application for land registration. Land registration is an activity that aims to provide legal certainty for land owners. Land registration activities for the first time can be carried out sporadically by land owners while systematic land registration is carried out simultaneously by the government. One of the systematic land registration activities carried out by the government is the complete systematic land registration (PTSL). Land registration is one of the ways the state does to create legal protection related to land ownership and land owners. In fact, when the state implements a complete systematic land registration (PTSL) program to create legal certainty, maladministration occurs when land certificates overlap between one piece of land and another. Overlapping of land rights certificates has been a case in administrative courts and that is the object of this research. The research was conducted using the juridical-normative method. The purpose of this research is to analyze the legal protection of land rights certificate holders. A land certificate with a systematic land registration program which is declared to have no legal force by the court.Bahasa Indonesia Abstrak: Sertipikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan bagi seseorang atau badan hukum yang terkait dengan tanah. Sertipikat tanah dapat diberikan ketika seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan secara sporadik yang dilakukan oleh pemilik tanah sedangkan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah. Kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pendaftaran tanah merupakan salah satu cara yang dilakukan negara untuk menciptakan perlindungan hukum terkait kepemilikan tanah dan pemilik tanah. Pada kenyataannya, ketika negara melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk menciptakan kepastian hukum terjadi maladministrasi ketika sertipikat tanah tumpang tindih antara sebidang tanah dan sebidang tanah lainnya. Tumpang tindih sertipikat hak atas tanah telah menjadi kasus di pengadilan administrasi dan itulah objek penelitian ini. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang sertipikat hak atas tanah. Sertipikat tanah dengan program pendaftaran tanah sistematis yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh pengadilan.