This Author published in this journals
All Journal LAW REVIEW
Patricia Inge Felany
Airlangga University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LAW REVIEW

IMPLIKASI PENAFSIRAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP POLITIK HUKUM AGRARIA PADA PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA Nina Amelia Novita Sari; Ezra Tambunan; Patricia Inge Felany; Xavier Nugraha
Law Review Volume XIX, No. 2 - November 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan | Lippo Karawaci, Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lr.v0i2.1874

Abstract

Salah satu pengaturan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa,”bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran untuk rakyat. Hal ini menunjukan bahwa terdapat “hak menguasai negara” yang dimiliki oleh negara, terhadap seluruh wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil. Hal ini menimbulkan problematika, yaitu apa yang dimaksud dengan “hak menguasai negara”? Bagaimana implikasi pengaturan “hak menguasai negara” terhadap politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan secara konkrit guna menyelesaikan suatu masalah.   Penelitian ini bertujuan untuk menjawab mengenai pemaknaan konsep “hak menguasai negara” dan implikasi konsep “hak menguasai negara” dalam politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa  “hak menguasai negara” ditafsirkan sebagai yurisprudensi tetap (fasten jurisprudence) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,Nomor 002/PUU-I/2003, dan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 yang menafsirkan secara konstan “hak menguasai negara”, sebagai perbuatan merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Penafsiran “hak menguasai negara” oleh Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada politik hukum agraria pada pengelolaan pulau-pulau kecil yang diejawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan dapat menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di pulau-pulau kecil.