Hadirnya pegadaian di Indonesia sebagai lembaga keuanganformal yang bergerak menyalurkan pembiayaan dalambentuk meminjamkan uang kepada orang yangmembutuhkan sesuai hukum yang ada. Program inimembantu masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktekriba dan lain-lain. Di samping itu, munculnya pegadaiansyari'ah menjamin dalam memberikan pelayanan kepadamasyarakat ketika menghadapi kebutuhan mendadak yangtelah enggan menggunakan pegadaian konvensional. Makadari itu, keberadaan pegadaian syarî'ah dapat digunakansebagai alternatif oleh masyarakat yang ingin berinteraksidalam gadai yang bebas riba dan sah menurut hukum Islam.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, makadapat dideskripsikan sebagai berikut. Pertama, penerapanrahn pada Perusahaan Umum Pegadaian Syarî’ah Pamekasanmulai dari prosedur pengajuan pembiayaan sampai denganpelunasan secara umum sudah bisa dikatakan tidak ada yangmenyimpang dari huku-hukum Islam. Kedua, PerusahaanUmum Pegadaian Syarî’ah Jokotole Pamekasan tidakmenekankan pada pengambilan bunga dari barang yangdigadaikan. Akan tetapi bunga yang diberlakukan dipegadaian konvensional diganti dengan istilah ijârah. Selainitu, dalam perkembangannya, Pegadaian Syarî’ahmengeluarkan produk dengan nama MULIA (MurâbahahLogam Mulia untuk Investasi Abadi). Hal ini merupakanpenjualan logam emas yang disediakan di pegadaian syarî’ah.Ketiga, sisitem ijârah yang diberlakukan di Perusahaan UmumPegadaian Syarî’ah Pamekasan ada yang tidak sesuai denganaturan hukum Islam, karena keuntungan yang didapatdengan pemberlakuan ijârah dari nilai barang, tidak diketahuioleh nasabah yang hanya membutuhkan sebagian pinjaman dari nilai barang yang digadaikan. Ini disebut dengan sebuah penipuan. Selain itu, pemberlakuan jual beli logam emas juga termasuk bay al-‘înah yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribâ di dalamnya.