Perbedaan ruang dan waktu berakibat pada perubahan dan kemajuan peradaban telah membentuk perbedaan pendekatan hukum Islam yang lebih didasarkan pada kultur dan tradisi masyarakat. Dalam konteks ini TM. Hasbi al-Shiddiqi muncul sebagai ulama pertama yang berkonsentrasi pada pembentukan fiqih Indonesia. Ia merupakan tokoh reformis yang banyak dipengaruhi oleh al-Kalali dan Ahmad Soorkati. Dalam merealisasikan pandangannya, Hasbi menawarkan formulasi konsep ijtihad yang berorientasi lokal keindonesiaan, yaitu; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum produk ulama mazhab masa lalu kemudian dipilih produk hukum yang masih cocok untuk diterapkan dalam masyarakat Indonesia; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum yang semata-mata didasarkan pada adat dan kebiasaan serta suasana masyarakat dimana hukum tersebut berkembang; dan Ijtihad dengan mencari hukum-hukum terhadap masalah kontemporer yang timbul sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan. Sedangkan tawaran konsep metodologisnya meliputi pemahaman tentang fiqih dan syari’ah, analisis kesejarahan, pendekatan sosio kultural, dan studi perbandingan.