Eka Susylawati
Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Judge Principle Is Active In Case of Divorce In Madura District Religious Court Eka Susylawati
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 14 No. 2 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v14i2.2435

Abstract

Dalam persidangan cerai talak terkadang istri bersikap diam dan hanya pasrah dan  kemungkinan tidak mengetahui tentang  hak-hak yang dapat dituntut pada suami misalnya nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah ataupun harta bersama sehingga jika prinsip hakim pasif tersebut digunakan secara penuh maka istri dapat kehilangan hak-haknya karena hakim tidak boleh memutus lebih. Dalam perkembangannya terdapat perubahan yaitu hakim perlu menggunakan prinsip hakim aktif sehingga putusan  akan memberikan nilai keadilan terhadap istri. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, hakim di Pengadilan Agama wilayah Madura menerima prinsip hakim aktif  dalam perkara cerai talak  walaupun penggunaannya secara terbatas mengingat pada dasarnya dalam hukum acara perdata menggunakan prinsip hakim pasif.  Dasar akseptabilitas prinsip tersebut didasarkan pada  peraturan perundangan-undangan yang memberikan hak ex officio, yang bertujuan  memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri. Kedua, implementasi prinsip hakim aktif dalam perkara cerai talak untuk pemenuhan hak-hak istri di Pengadilan Agama wilayah Madura adalah memberikan penjelasan kepada istri tentang hak-hak istri pasca cerai yang dapat dituntut dari suami, menanyakan tentang keinginan-keinginan istri terutama yang berkait dengan hak-haknya ketika istri diam selama persidangan, selalu memberikan hak-hak istri dalam putusannya (ex officio) selama istri hadir di persidangan dan tidak dalam keadaan nusyuz serta menunda sidang ikrar talak maksimal enam bulan apabila  suami belum memenuhi hak-hak istri sebagaimana putusan pengadilan.