Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Ijtihad dan Perkembangan Hukum Islam di Aceh Muhammad Nasir & Ahlul Badri
Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol 9 No 1 (2022): POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : Prodi Tata Negara (Siyasah) IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/politica.v9i1.3924

Abstract

Perkembangan zaman dewasa ini menyebabkan lahirnya berbagai macam fenomena dan persoalan-persoalan hukum baru yang menuntut adanya jawaban hukun terhadapnya. Karena apa yang telah diatur dalam hukum islam baik dalam nash maupun produk fiqh akan tetapi belum mengakomodir persoalan-persoalan kontemporer. Oleh karena itu Ijtihad kontemporer diperlukan sebagai jawaban dari dinamika pembaharuan hukum Islam yang berhubungan dengan perubahan, dan perkembangan kehidupan masyarakat modern. Oleh sebab itu diperlukan akselerasi pemikiran dalam bentuk ijtihad untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi, sehingga permasalahan apapun yang muncul dapat dikontekstualisasikan dengan baik dan tepat sasaran khususnya dalam bentuk legislasi. Berdasarkan amanah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terlihat adanya peluang bagi pengembangan hukum islam dalam bentuk legislasi di Aceh untuk memenuhi keinginan masyarakat Aceh terhadap kebutuhan hukumnya sendiri. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai peluang ijtihad dan pengembangan hukum islam di Aceh dalam bentuk legislasi.
PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER Muhammad Nasir; Aulia Rizki; M. Anzaikhan
TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 4, No 02: Juli-Desember 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/taqnin.v4i02.12137

Abstract

Kehadiran negara telah membuat kelompok-kelompok umat Islam hidup dalam tempat-tempat yang tersekat satu sama lainnya, terbatasi oleh suatu wilayah, dan mempunyai tatanan pemerintahan sendiri-sendiri. Pemerintahan dan wilayah-wilayah ini telah mewariskan kesan dan pengaruh yang begitu penting terhadap perubahan dan perkembangan serta implementasi hukum yang selama ini dibangun tanpa batas di atas kekuatan konvensional. Peristiwa ini telah membawa berbagai perubahan, rekodifikasi dan pembaharuan peraturan hukum Islam, termasuk wilayah hukum keluarga, dimana dalam penerapannya tidak mungkin terpisah dari norma kehidupan umat Islam. Adapun jenis penelitian yang dipakai dalam artikel ini adalah penelitian library atau kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil kesimpulan menemukan bahwa; pembaharuan hukum keluarga sangat urgen dan penting dilakukan disebabkan isu dan persoalan terkini. Regulasi dan kodifikasi hukum keluarga  tidak mungkin bisa dipisahkan dari kepesatan dan kemajuan-kemajuan terkini. Yang paling besar diantaranya adalah begitu meningkatnya taraf  human right di tingkat dunia, seperti hak kebebasan dasar, keadilan, dan jaminan hak anak, yang agak mempengaruhi interaksi otoritatif di bidang legislasi di tingkat publik.
Reinterpretasi Ayat Pernikahan Beda Agama Muhammad Roni; Muhammad Nasir
Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Vol 9 No 2 (2022): Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Publisher : Hukum Keluarga Islam IAIN LANGSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/qadha.v9i2.4636

Abstract

God created human beings in pairs to complement each other between men and women. Marriage is the sunnah of the Prophet, and so much benefit occurs from a marriage bond. Furthermore, marriage is how it is said to be valid in Islam. Whether interfaith marriage is also part of a muslim's personal treasure. In order to answer this, the author uses the tahsis motto in expressing the opinion of Rasyid Ridha in his interpretation, and is also a supporter of several related articles. The results showed that interfaith marriage is an act that cannot be said to be valid even if there are texts (both books and scholarly thoughts), as for the reason because interfaith marriage is irrelevant to the dynamics of current life, especially in the frame of nation and state.