Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

INDONESIA DALAM DOKTRIN HUKUM DAN PEMBANGUNAN Ine Fauzia
Asy-Syari'ah Vol 19, No 2 (2017): Asy-Syariah
Publisher : Faculty of Sharia and Law, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v19i2.4358

Abstract

AbstractBased on Law and development doctrine, according to David Trubek and Alvaro Santos in The New Law and Economic Development book, there are at least three phases of legal roles in development, namely 1) Law and Developmental State, 2) Law and the Neoliberal Market, and 3) The emerging paradigm. Using descriptive analysis methods, this paper attempts to examine Indonesia’s position in these three phases through legislation, government policies and secondary data related to this paper. The search results show that Indonesia has experienced the first and second moments of legal and development relations. To enter the third moment, Indonesia should not experience difficulties if Pancasila as national ideology is fully understood and re-enforced in Indonesia.Keywords:development phase, role of law, human rights AbstrakBerdasarkan Doktrin Hukum dan Pembangunan menurut David Trubek dan Alvaro Santos melalui buku The New Law and Economic Development, setidaknya terdapat tiga fase perkembangan peran hukum dalam pembangunan, yaitu 1) Law and the Developmental State, 2) Law and the Neoliberal Market, dan 3) The emerging paradigm. Dengan menggunakan metode deskriptif analisis, tulisan ini mencoba untuk mengkaji posisi Indonesia dalam ketiga fase tersebut melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan pemerintah serta data-data sekunder yang terkait dengan tulisan ini. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami momen pertama dan momen kedua dari hubungan hukum dan pembangunan. Untuk masuk kepada momen ketiga, Indonesia hendaknya tidak akan mengalami kesulitan jika falsafah Pancasila yang digadang sebagai sumber dari segala sumber hukum dipahami secara utuh untuk kemudian ditegakkan di bumi Indonesia.Kata Kunci:fase pembangunan, peran hukum, hak asasi manusia
Analisis Hukum Perkawinan Islam terhadap Pasal 16 The Universal Declaration of Human Right Deden Abdul Malik; Tajul Arifin; Ine Fauzia
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 6 (2025): Tema Hukum Keluarga
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i6.1471

Abstract

Interfaith marriage in Islam and Article 16 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) show significant differences in legal and ethical approaches. In Islamic law, interfaith marriage is strictly regulated, with permission for Muslim men to marry Ahl al-Kitab women (Jews and Christians), but prohibiting Muslim women from marrying non-Muslim men. This aims to maintain the sustainability of Islamic beliefs in the family. Meanwhile, the UDHR emphasizes the right of individuals to choose a life partner without discrimination of religion, race, or nationality. This study aims to find out how the law of interfaith marriage, according to Islamic Marriage law allows marriage between a Muslim man and a woman Ahl al-Kitab, there are certain conditions that must be met, including maintaining Islamic norms and respecting the rights of the couple Various opinions of scholars regarding interfaith marriage, especially related to the different views of madhhab, reflect the complexity and variation in the understanding of Islamic law on this topic. Article 16 of the UDHR, which affirms the freedom of individuals in marriage without discrimination, is contrary to the principles of Islamic law that further restrict interfaith marriage, describing the tension between human rights and religious teachings in the context of interfaith marriage.
Fulfilment of the Right to an Adequate Standard of Living for Workers According to the Universal Declaration of Human Rights: A Review of Constitutional Court Decision No. 168/PUU-XXI/2023 Agi Attaubah Hidayat; Tajul Arifin; Ine Fauzia; Ridwan Fauzi
Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2025): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/qanuniya.v2i1.1043

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menelaah relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dalam konteks pemenuhan hak hidup layak bagi pekerja sesuai Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan analisis dokumen, yang mencakup kajian terhadap putusan MK, instrumen hukum internasional seperti UDHR, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK mempertegas aspek perlindungan hak pekerja, tantangan tetap muncul dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan. Di antara tantangan tersebut adalah fleksibilitas durasi PKWT, penghapusan batasan jenis pekerjaan outsourcing, serta ketidakjelasan dalam pengaturan upah minimum sektoral. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan untuk memastikan hak hidup layak pekerja sesuai prinsip UDHR dapat terpenuhi secara optimal.
Paradoks Penghapusan Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi karena Kelalaian dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Mega Nugraha Sukarna; Ine Fauzia; Ikhwan Ikhwan
Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 (2026): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/qanuniya.v3i1.2837

Abstract

Perubahan kebijakan pemidanaan dalam sistem hukum pidana nasional menimbulkan persoalan ketika perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dilakukan karena kelalaian, terutama karena tidak ditempatkannya pidana penjara sebagai konsekuensi utama. Kondisi ini memperlihatkan paradoks antara kepentingan pemberantasan korupsi dalam melindungi keuangan negara dengan prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan kebijakan hukum pidana dalam penghapusan pidana penjara terhadap pelaku korupsi karena kelalaian, dan merumuskan konstruksi pertanggungjawaban yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan hukum pidana. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji konstruksi pertanggungjawaban dan pemidanaan serta implikasinya terhadap asas kesalahan dan proporsionalitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pidana penjara terhadap korupsi karena kelalaian mencerminkan pergeseran paradigma menuju pemidanaan yang mempertimbangkan derajat kesalahan, individualisasi, dan proporsionalitas, sehingga tidak serta-merta merupakan pelemahan pemberantasan korupsi. Namun, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi perlindungan keuangan negara apabila tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban alternatif yang efektif. Hal ini penting karena tindak pidana korupsi pada hakikatnya tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat luas yang secara tidak langsung kehilangan manfaat dari sumber daya publik yang disalahgunakan.
Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Fira Firnayah Rozani; Ine Fauzia; Lena Ishelmiany Ziaharah
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 5, No 1 (2026): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum)
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v5i1.2830

Abstract

ABSTRACTInformal workers dominate the labor force structure in Indonesia, accounting for approximately 57.75% of the totallabor force; however, this dominance has not been accompanied by adequate legal protection. This study aims to examine legal protections for workers in the informal sector as well as mechanisms for resolving disputes arising in employment relationships. The novelty of this study lies in its subject matter, as no previous research has addressed the resolution of labor disputes in the informal sector. This study employs a descriptive-analytical method with a juridical-empirical approach through a case study of workers at a laundry business in Bojongsoang Subdistrict, Bandung Regency, who faced problems due to misinterpretations of their employment agreements, resulting in the non-payment of their overtime wages. The results of the study indicate that informal workers who meet the criteria of work, wages, and instructions are included in an employment relationship as regulated in Article 1, paragraph 15 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, and are therefore entitled to legal protection. Furthermore, disputes regarding overtime pay rights can be resolved through a complaint mechanism with labor authorities, which will be handled by labor inspectors. This study is expected to contribute to the development of labor law research, particularly regarding the protection of workers in the informal sector. This study is important for fostering legal awareness among both workers and employers in the informal sector. ABSTRAKPekerja informal mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia dengan proporsi sekitar 57,75% dari total angkatan kerja, akan tetapi dominasi tersebut belum diiringi dengan perlindungan hukum yang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja sektor informal serta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan kerja. Kebaruan penelitian ini terletak pada objek kajiannya, di mana pada penelitian terdahulu belum ada yang membahas terkait penyelesaian sengketa pekerja dalam sektor informal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi kasus pada pekerja unit usaha laundry di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang mengalami permasalahan akibat misinterpretasi perjanjian kerja, hingga menyebabkan tidak terpenuhinya upah lembur mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja informal yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah termasuk dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, sengketa terkait hak upah lembur dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan, yang akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan pekerja sektor informal. Penelitian ini penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum dikalangan sektor usaha informal baik pekerja maupun pemberi kerja.