Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JIKE : Jurnal Ilmu Komunikasi Efek

OPTIMALISASI FUNGSI PUBLIC RELATIONS DALAM MENDORONG PARTISIPASI PUBLIK Dewi Nila Utami; Sarmiati Sarmiati; Elva Ronaning Roem
JIKE: Jurnal Ilmu Komunikasi Efek Vol 3 No 2 (2020): JUNI
Publisher : Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (766.374 KB) | DOI: 10.32534/jike.v3i2.967

Abstract

Kemajuan sebuah kota tidak terlepas dari sebuah kerjasama yang baik antara pemerintah dan warganya. UPIAK (Unit Pelayanan Informasi Advokasi dan Keluhan) adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Pemko Pariaman dalam rangka menerima keluhan dan juga menjaring aspirasi serta partisipasi dari masyarakat. Semua keluhan dan aspirasi direspon dan diharapkan dapat mewujudkan Kota Pariaman yang lebih maju. Meskipun begitu, aplikasi UPIAK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di Kota Pariaman. Sebagai public relations pemerintah Kota Pariaman, Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab penuh atas berhasil atau tidaknya aplikasi tersebut dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat Kota Pariaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman menerapkan langkah-langkah public relations dalam pengelolaan aplikasi UPIAK serta menganalisis hambatan yang terjadi dalam penerapan aplikasi UPIAK tersebut dalam rangka mendorong partisipasi publik. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pertama, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman melalui UPIAK belum mampu menjaring aspirasi masyarakat secara maksimal. Kedua, hambatan yang terjadi bersifat teknis dan non teknis seperti server yang sering mati atau down, nomor yang dipakai untuk pengaduan tersebut berbatas waktu dan harus diperpanjang, kurangnya koordinasi antara bagian di dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman itu sendiri yang bertanggung jawab, serta keluhan yang tidak bisa direspon dengan cepat karena bukan kewenangan Pemerintah Kota Pariaman.