Ivana Marghareta Londorang
Universitas Sam Ratulangi Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN TAX PLANNING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHUTANG PADA UD. LEONEL Londorang, Ivana Marghareta; Sabijono, Harijanto; Walandouw, Stanley Kho
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal EMBA, HAL 1594 - 1722
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.258 KB) | DOI: 10.35794/emba.2.2.2014.4993

Abstract

Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, bagi negara semakin besar pajak akan semakin baik keuangan negara, namun bagi wajib pajak pembayaran pajak merupakan beban. Di pihak lain perusahaan merupakan subjek pajak negara karena kegiatannya menjadi objek pajak yaitu pajak pertambahan nilai. Berdasarkan karakteristik pajak pertambahan nilai, maka suatu perusahaan dapat melakukan tax planning dengan cara memperbesar pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dan memperkecil pembelian bukan barang kena pajak atau jasa kena pajak. UD. Leonel adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur/meubel, dalam menjalankan usahanya perusahaan mengalami kenaikan jumlah pajak pertambahan nilai terhutang. Tujuan di lakukannya penelitian ini, yaitu untuk meminimalkan pajak pertambahan nilai terhutang perusahaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pada awalnya perusahaan melakukan pembelian ke pengusaha kena pajak dan pengusaha tidak kena pajak, namun dalam penelitian ini hanya melakukan pembelian ke pengusaha kena pajak saja, setelah dilakukan perhitungan maka didapati bahwa jumlah PPN terhutang perusahaan berkurang. Penulis menyarankan agar manajemen perusahaan melakukan tax planning yang tepat, untuk efisiensi dan meminimalkan jumlah pajak pertambahan nilai terhutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Kata kunci: perencanaan pajak, pajak pertambahan nilai