Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERIMA PENINJAUAN KEMBALI SUATU PERKARA PIDANA Lumi, Eunike
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan bagaimana fungsi Mahkamah Agung (MA) dalam menerima Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Fungsi Mahkamah Agung dalam menerima peninjauan kembali meliputi : Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Mengatur, Fungsi Nasehat, Fungsi Administratif. 2. Prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sejak diajukan sampai dikirim ke Ketua Mahkamah Agung dimuat dalam pasal 264 dan 265 KUHAP. Kata kunci: Peninjauan kembali, Pidana