This Author published in this journals
All Journal Acta Comitas
Ade Chrisna Wardana Putra
Magister Kenotariatan Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Sanksi Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tanpa Persetujuan Kemenkumhan Ade Chrisna Wardana Putra
Acta Comitas Vol 5 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2020.v05.i02.p15

Abstract

Penelitian tentang Pengaturan Sanksi Terhadap Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tanpa” Persetujuan Kemenkumham. Berdasarkan tidak diaturnya sanksi terhadap PT yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai hal mendapatkan persetujuan Kemenkumham dalam perubahan anggaran dasar menyangkut perubahan nama perusahaan serta tujuan perusahaan namun tetap menggunakan akta perubahan anggaran dasar yang baru. Berdasarkan kekosongan norma kemudian diangkatlah topik permasalahan yang akan dibahas yakni : (1) Bagaimana sanksi terhadap Perseroan Terbatas yang menggunakan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang baru namun belum disetujui oleh Kemenkumham? (2) Bagaimana kedudukan“Akta Perubahan Anggaran Dasar PT”yang belum mendapatkan persetujuan Kemenkumham? Tujuanya adalah untuk memahami betapa penting persetujuan Kemenkumham terhadap Perubahan Akta Anggaran Dasar PT bagi usaha PT serta pemberian sanksi dari tidak disetujuinya Akta“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh” Kemenkumham sehingga memiliki manfaat langsung untuk pembaca yang memiliki keinginan untuk mendirikan PT. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan pada penelitan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukan jika sanksi terhadap Perseroan Terbatas yang melakukan pelanggaran menggunakan akta perubahan anggaran dasar yang belum disahkan oleh Kemenkumham dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 378 KUHPidana. Kedudukan akta perubahan anggaran dasar yang PT baru kemudian belum mendapatkan persetujuan Kemenkumham itu tidak dapat mengikat para pihak dan PT hanya dapat menggunakan akta perubahan anggaran yang lama.