Pande Yogantara
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pencoretan Hak Tanggungan Dengan Akta Konsen Roya Ni Putu Erna Valentini; Pande Yogantara
Acta Comitas Vol 6 No 01 (2021)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2021.v06.i01.p02

Abstract

Pencoretan atas hapusnya hak tanggungan dilaksanakan dengan menyertakan ”sertifikat hak tanggungan”. Terhadap sertifikat hak tanggungan yang hilang, Kantor Badan Pertanahan meminta akta konsen roya yang dibuat dihadapan notaris sebagai penggantinya. Adanya kekosongan norma mengenai akta konsen roya ini karena tidak satupun ada peraturan maupun undang-undang yng mengatur secara jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasaran dan kekuatan hukum dibuatnya “akta konsen roya. Penelitian hukum normative yang digunakan untuk penulisan ini. Hasil penelitian menunjukan, pertama bahwa dasar hukum dibuatnya akta konsen roya adalah berdasarkan “pasal 15 ayat 1 UUJN-P”, mengacu pada ketentuan ini, apabila dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan maka Notaris secara hukum berwenang membuat Akta Konsen Roya sebagai pengganti Sertipikat Hak Tanggungan yang hilang, dan kedua bahwa, akta konsen roya hanya sebagai syarat formil adanya suatu perbuatan hukum dan sebagai syarat pencoretan hapusnya hak tanggungan tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial.
PEMALSUAN TERHADAP NOMOR IZIN EDAR PRODUK KOSMETIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA I Made Satya Wiguna; Pande Yogantara
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 6 (2022)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan industri kecantikan dinilai sangat pesat belakangan ini, sehingga memiliki potensi pasar yang relatif besar di tahun 2017 ini. Kementerian Perindustrian mengatakan dengan pertumbuhan tersebut, industri kosmetik tumbuh 20% di tingkat nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan tentang tindak pidana pemalsuan BPOM menerbitkan nomor persetujuan kosmetik menurut hukum Indonesia dan mengakui tanggung jawab pidana orang yang memalsukan nomor persetujuan kosmetik dari BPOM. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Metodologi penelitian hukum normatif menggunakan bahan hukum primer dan sekunder untuk menyelidiki dan menganalisis kasus berdasarkan pro dan kontra dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait tindak pidana pemalsuan nomor izin kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM menurut undang-undang Indonesia, telah diberlakukan beberapa ketentuan, yaitu KHUP dalam Pasal 386 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Perawatan Kesehatan 2009 dan Edisi 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Hukum. diterbitkan oleh BPOM di bawah HUP. Tanggung jawab pidana tunduk pada pelanggaran pidana individu. Kata Kunci : Pemalsuan, Nomor Izin Edar, Pertanggungjawaban Pidana. ABSTRACT The development of the beauty industry is considered very fast lately, so that it has a relatively large market potential in 2017. The Ministry of Industry stated that with this growth, the national cosmetic industry growth has been recorded as a market share. twenty%. The purpose of this study was to determine the regulations regarding the criminal act of forgery. BPOM issues cosmetic approval numbers based on Indonesian law and is aware of the criminal responsibility of people who falsify BPOM cosmetic approval numbers. The method used is a regulatory research method. Supervisory legal research methods use primary and secondary legal materials to review and analyze cases based on the pros and cons of applicable laws and regulations. Regarding the criminal act of falsifying cosmetic license numbers issued by BPOM based on Indonesian law, various legal provisions are enforced, namely KHUP in Article 386 (1) of Law Number 36 concerning Health Care 2009 and Number 8 of 1999 concerning Consumer Legal Protection published by BPOM based on HUP. Criminal liability is subject to individual criminal offenses. Key words: Counterfeiting, Circular Permit Number, Criminal Liability.