Saiful Akbar
Advocate and Legal Consultant at Imam Sofian, SH., MH. and Associates

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

GRATIFIKASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI Saiful Akbar
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 4, No 3 (2016): HUKUM YANG BERKEADILAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.594 KB) | DOI: 10.29303/ius.v4i3.378

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Apakah pegawai negeri atau penyelenggara negera yang menerima  hadiah berupa layanan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi, dan Bagaimanakah teknik pembuktian kesalahan penerima hadiah kesenangan berupa layanan seksual sebagai tindak pidana gratifikasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kata “fasilitas lainnya” dapat diartikan secara luas, sehingga layanan seksual dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun demikian harus pula memenuhi unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teknik/cara untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah dengan membuktikan terpenuhi atau tidaknya keseluruhan unsur-unsur dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang. Adapun alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah alat-alat bukti yang secara limitatif diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan alat-alat bukti petunjuk yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.