Edi Suharman
BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Edi Suharman
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.448 KB) | DOI: 10.29303/ius.v5i2.467

Abstract

Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama di daerah telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkngan Intansi Pemerintah. Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 108, Pasal 113 dan Pasal 115 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pejabat tinggi pratama. Pengaturan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menetapkan dan melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah tidak ada batas waktu yang tegas kapan akan ditetapkan atau melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah yang telah lulus seleksi dan telah diusulkan oleh panitia seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Dengan tidak adanya batasan waktu yang tegas terjadi kekosongan norma yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan asas kepastian hukum.