Muh. Risnain
Faculty of Law, Mataram University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Refleksi Cita Hukum Pancasila Dalam Pengaturan Pengelolaan Sumberdaya Alam Gatot Dwi Hendro W; Muh. Risnain
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 2: August 2020 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v8i2.808

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah merefleksikan dan menemukan relasi cita hukum Pancasila dan dan pengaturan pengelolaan sumber daya alama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan konseptual dan filosofis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa refleksi mendalam tentang cita hukum Pancasila dalam pengelolaan sumber daya alam menghendaki adanya internalisasi nilai-nilai pancalisa dalam pengelolaan sumber daya alam. Nilai-nilai luhur Pancasila terenjawantahkan dalam pasal 33 UUD NRI 1945. Penguasaan sumber daya alam oleh negara harus dimaknai satu tarikan napas dengan perlindungan dan pelestarian sumber daya alam. Cita hukum Pancasila ternyata dalam tataran undang-undang tidak sinkron dengan semangat Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kebijakan swastanisasi dan pembiaran kerusakan sumber daya alam menunjukkan ketidakonsistenan antara Pancasila, Konstitusi dan Undang-undang dalam konteks melindungi dan pengelolaan sumber daya alam.
KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG SEHAT DAN ADIL Muh. Risnain
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1383.93 KB) | DOI: 10.29303/ius.v6i2.557

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan keberadaan KPPU sebagai lembaga quasi-yudisial yang memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian nasional, kemuidan akan membandingkan keberadaan KPPU dengan lembaga serupa yang dimiliki negara lain yang telah terlebih dahulu memiliki lembaga pengawas persaingan usaha, dan menemukan sebuah konsep penguatan kewenangan KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia. metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini  mendiskripsikan dan menganalisis kebijakan hukum yang diambil pemerintah terkait kelembagaan KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan berusaha menemukan konsep penguatan KPPU sebagai lembaga quasi yudisial dalam mewujdukan perekonomian nasional yang sehat dan adil. . Melakukan kajian perbandingan dengan lembaga pengawas dan penegak hukum persaingan usaha di negara lain seperti di Amerika Serikat, Jerman dan Jepang hendaknya dilakukan DPR RI dan Presiden dalam rangka memperkuat Kewenangan KPPUArie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002. Ayudha D. Prayoga, Dkk, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Partnership for Business Competition, Jakarta, 2001. Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia : Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, makalah dalam seminar pembangunan Hukum nasional  ke-VIII  yang diadakan oleh BPHN Depkeh dan HAM, di Bali, Tahun 2003. Hikmahanto Juwana, Sekilas Hukum Persaingan Usaha dan UU No.5 tahun 1999, Jurnal Magister Hukum, 1999. Jimly  Asshidiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002. Mochtar Kusumatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Binacipta, Bandung,1972,hlm.13 ,  Otje Salman dan Eddy Damian (editor), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Dr Mochtar Kusumaatadja, Alumni, Bandung 2002. Rikrik Rizkiyana, Catatan Kritis Terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha, makalah disampaikan dalam Lokakarya Penelitian Hukum Persaingan Usaha, KHN,2011. Sri-Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan usaha partisipatif Vs. Konsentrasi Ekonomi, Makalah dalam seminar “Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara”,  yang diselenggarakan B-7 Jakarta, 24 Oktober 1989. Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Baca GBHN 1993-1998World Bank Report (unpublished) 1994  Jurnal Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).