Rusnan rusnan
Faculty of Law, Mataram University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA Rusnan rusnan
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.533 KB) | DOI: 10.29303/ius.v5i3.507

Abstract

Kelembagaan parlemen modern memungkinkan dibentuknya lembaga penegak etik bagi anggota parlemen. Dimana nomenklatur lembaga pengawas etik terbaru yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dari penyebutan tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dari struktur kelembagaan lembaga penegak etik DPR dari Badan Kehormatan (BK) menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Berdasarkan hasil penelitian dengan melakukan perbandingan (comparation) antara pengaturan tentang MKD dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan beberapa pola pengaturan lembaga penegak etik pada lembaga negara lain, peneliti menemukan beberapa berbedaan yang menunjukkan bahwa ketidaksesuaian pada struktur kelembagaan dari MKD. Karena pada dasarnya lembaga ini diberikan kewenangan yang sangat luas seperti badan peradilan pada umumnya, namun tingkat independensinya sangat diragukan karena tidak diikuti dengan representasi keanggotaan yang melibatkan unsur eksternal DPR melainkan keseluruhan kenggotaan MKD adalah murni berasal dari anggota DPR. Keadaan ini tentu akan berdampak kepada kinerja lembaga MKD ini, karena dengan keadaan seperti sekarang ini hanya akan membuat lembaga ini sebagai jembatan bagi kepentingan fraksi yang ada di DPR untuk semakin mengutamakan kepentingan dan berpeluang mengintervensi segala kebijakan dan keputusan yang akan dihasilkan oleh MKD.
Implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Studi Kab. Lombok Timur) Muhammad Zulkarnain; Rusnan Rusnan; AD. Basniwati; Khairul Umam
Jurnal Diskresi Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v3i1.5079

Abstract

Implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Lombok Timur dalam Penyedian Ruang Terbuka Hijau Publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari data yang diterima jumlah Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Selong sampai tahun 2023 masih sangat jauh dari 20% yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29. Jumlah Ruang Terbuka Hijau Publik yang saat ini dimiliki oleh Kota Selong sebanyak 21,005 ha atau sebesar 0,2100500 km2. Sedangkan luas wilayah Kota Selong 316. 800 ha atau 31,68 km2. Dengan luas wilayah Kota Selong maka kebutuhan seharusnya Ruang Terbuka Hijau Publik yang harus ada sebanyak 6,336 km2 atau sama dengan 20% wilayahnya. Kata Kunci: Implementasi, Ruang Terbuka Hijau Publik