Widia Ulan Dini
Magister Kenotariatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DIPEROLEH MELALUI PELELANGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN Widia Ulan Dini
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.117 KB) | DOI: 10.29303/ius.v5i2.466

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang Kedudukan akta risalah lelang sebagai bukti peralihan hak milik atas tanah bagi warga negara asing dan untuk mengkaji dan menganalisis Status hukum penguasaan hak atas tanah oleh warga negara asing yang diperoleh melalui pelelangan obyek hak tanggungan. Tipe penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum, teori kewenangan dan teori kepastian hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang–Undangan, dan pendekatan konseptual.  Berdasarkan hasil penelitian ; (1). Kedudukan akta Risalah lelang sebagai bukti peralihan hak milik atas tanah bagi Warga Negara Asing yakni akta risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dapat dijadikan dasar bukti peralihan pendaftaran hak atas tanah bagi warga negara asing, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; (2) Status Hukum Penguasaan Hak atas Tanah oleh Warga Negara Asing yang diperoleh melalui Pelelangan obyek Hak Tanggungan yakni warga negara asing tersebut dapat menguasai tanah yang diperolehnya dengan status penguasaan hak pakai, dimana status hak pakai atas nama warga negara asing tersebut harus dilakukan dengan prosedur perubahan hak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai.