M. Muchtar Riva'i
Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Peraturan Walikota Tentang Penataan Ritel Modern Di Kota Tangerang Selatan Dengan Menggunakan Regulatory Impact Analysis (RIA) M. Muchtar Riva'i; Uki Masduki; Berlianingsih Kusumawati; Sulistyo Seti Utami
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 9, No 1: April 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i1.818

Abstract

Maraknya pendirian minimarket modern di berbagai daerah termasuk di Kota Tangerang Selatan menyebabkan persaingan tidak sehat bagi ritel tradisional. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dalam rangka menumbuhkan persaingan yang sehat antar pelaku usaha. Di Kota Tangerang Selatan pengaturan ritel diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain untuk memberikan kepasatian hukum, Peraturan Walikota tersebut juga dimaksudkan agarĀ  sektor usaha perdagangan eceran, baik dalam skala kecil, menengah maupun usaha perdagangan eceran modern skala besar dapat tumbuh dan berkembang dengan serasi, saling membutuhkan, memperkuat serta menguntungkan satu sama lain sehingga tercipta persaingan yang sehat dan keseimbangan antar kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis atau menilai Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Metode pendekatan yang digunakan adalah kajian hukum normatif dengan menggunakan analisis RIA (Regulatory Impact Analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya revisi terhadap Perwal tesebut. Revisi yang perlu dilakukan dalam adalah tentang syarat pendirian, jam operasional, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.