This Author published in this journals
All Journal Yustitiabelen
Bambang Slamet Eko S
Universitas Tulungagung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KHUSUS PENUMPANG JASA ANGKUTAN TRASPORMASI DARAT Bambang Slamet Eko S
Yustitiabelen Vol. 2 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.436 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v2i1.124

Abstract

Dalam hukum pengangkutan khususnya memberikan jaminan terhadap konsumen sebagai orang yang diperhatikan apabila hak-hak sebagai konsumen telah dilanggar oleh pengangkut dalam hal ini krunya, maka : Kenyamanan sebagai konsumen dalam menggunakan jasa trasportasi sangat diharapkan, sehingga dalam menggunakan trasportasi darat khususnya bis bisa nyaman dan Pelanggaran terhadap hak penumpang angkutan umum yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan umum ini disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian hak penumpang angkutan umum dan posisi tawar penumpang angkutan umum yang lemah. 
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/MILITER PADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0807/ TULUNGAGUNG Bambang Slamet Eko S
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.431 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.130

Abstract

Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadan seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Peran ankum dalam penjatuhan anggota yang melanggar disiplin sangat berpengaruh hal ini karena setiap ankum merupakan atasan langsung yang dianggap tau seluk beluk tingkah laku dari anggotanya.Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervareasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA BAMBANG SLAMET EKO S
Yustitiabelen Vol. 6 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.716 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v6i2.245

Abstract

Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain Hak untuk Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Perlindungan bagi tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam praktik, pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh oleh setiap personil, hal ini dilakukan oleh oknum. Padahal seperti yang kita ketahui kedudukan seorang tersangka belum bersalah karena dikenal adanya suatu asas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan yaitu asas presumption of law atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum dan keadilan, secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan terpenuhi dengan baik termasuk penegakan hukum dalam penaganan kasus tindak pidana tersebut yaitu : anggaran untuk penyidikan perlu ditambah, Jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik maupun penyidik pembantu, aparat penegak hukumnya diperlukan pengiriman untuk pelatihan-pelatihan, seminar serta pendidikan khusus penyidikan dalam mengungkap keterangan tersangka dan kurangnya Fasilitas Sarana Dan Prasarana Untuk Penyidikan Penegakan hukum memerlukan sarana atau fasilitas yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. Dari hambatan dan pemecahan dalam menghadapi hambatan tersebut diharapkan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka yang melakukan perbuatan pidana dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tersangka Dan Perkara Pidana