Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bahilah di Hulu Sungai Utara: Penebus Dosa Ala Urang Amuntai Siti Muna Hayati; Husnul Khitam
Jurnal Studi Agama dan Masyarakat Vol 14, No 2 (2018): JURNAL STUDI AGAMA DAN MASYARAKAT
Publisher : LP2M IAIN Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.535 KB) | DOI: 10.23971/jsam.v14i2.692

Abstract

This study is aimed at examining the Bahilah custom facing a shift in practice and how the views of North Hulu Sungai society towards the Bahilah custom. This study belongs to descriptive qualitative research using observation and interview methods. The study reveals that some modern societies and living in urban areas consider the bahilah custom not based from the Nash (Qur’anic text) and violate the rules in religion. Therefore, they ignore it. Meanwhile, some of the traditionalist societies practicing Syafii School regard the Bahilah custom as something that is forbidden. Despite of the existing debate, the people majority of Amuntai City in the North Hulu Sungai Regency who in fact follow the Shafi'i school have always carried it out until now when their relatives died. In fact, the problems arising later are not about the validity of the argument, but with regard to the amount of costs that must be incurred because of the shifting essence and the Bahilah practice that has always been carried out.
Nafkah dan Iddah: Perspektif Hukum Islam Husnul Khitam
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 2 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v12i2.2187

Abstract

Perkawinan menimbulkan hak-hak dan kewajiban antara suami dan istri. Di antara kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah bagi suami dan kewajiban iddah bagi istri. Seorang suami wajib untuk memberi nafkah istrinya selama istri tidak nusyuz. Bahkan ketika terjadi perceraian, dalam talak raj’i dan ketika istri dalam keadaan hamil, suami masih mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah istrinya. Iddah masih relevan untuk digunakan bahkan sampai kapanpun, meskipun dalam situasi sekarang ini sudah banyak penemuan dari ilmu pengetahuan yang meruntuhkan tujuan iddah. Namun, tujuan disyariatkannya iddah tidak hanya sebatas mengetahui keadaan rahim, tetapi lebih dari itu, misalnya untuk ibadah, masa berkabung, ataupun masa kekagetan. Artikel ini membahas tentang hakekat nafkah dan iddah serta aturannya dalam hukum Islam dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis melalui kajian pustaka.