ABSTRACTThis paper aims to determine the benefits of applying Adat Dayak criminal sanctions against perpetrators of burning forests and land in Central Kalimantan. This study uses a normative method with a conceptual approach. The results of this study include the renewal of Adat Dayak law and the application of sanctions for criminal acts in the form of singers against perpetrators of forest or land burning, which must be carried out because they are in accordance with community developments and natural conditions that are increasingly alarming, especially smog disasters caused by forest or land fires occurred in Central Kalimantan. Burning forests or land at this time can be categorized as an act against Adat Dayak law and is contrary to the Belom Bahadat term as article 96 of the Tumbang Anoi Peace Agreement. The benefit of implementing Adat Dayak criminal sanctions against perpetrators of burning forests or land is to restore the damaged balance between humans and God, humans and humans and humans with nature, by performing rituals following the beliefs of Dayak indigenous peoples. Another benefit is the harmonization of national law with the Adat Dayak law for order in the Adat Dayak community.Keywords: Sanctions, Adat criminal acts and Dayak Central Kalimantan INTISARITulisan ini bertujuan mengetahui manfaat penerapan sanksi tindak pidana adat dayak terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah kalimantan tengah. Kajian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil dari kajian ini meliputi Pembaharuan hukum adat dayak dan penerapan sanksi tindak pidana adat berupa singer terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan keadaan alam yang sudah semakin memprihatinkan, terutama bencana kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan atau lahan yang terjadi diwilayah kalimantan tengah. Pembakaran hutan atau lahan pada saat ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum adat dayak dan bertentangan dengan istilah Belom Bahadat sebagaimana Pasal 96 Perjanjian Damai Tumbang Anoi. Manfaat diterapkannya sanksi tindak pidana adat dayak terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah mengembalikan keseimbangan yang rusak antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia serta manusia dengan alam, dengan cara melakukan ritual sesuai dengan keyakinan masyarakat adat dayak. Manfaat lainnya adalah melakukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat dayak guna ketertiban didalam masyarakat adat dayak.Kata Kunci: Sanksi, Tindak Pidana Adat dan Dayak Kalimantan Tengah