nFN Hermanto
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian Jl. A. Yani No. 70 Bogor 16161

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Impor Jagung: Perlukah Tarif Impor Diberlakukan? Jawaban Analisis Simulasi nFN Erwidodo; nFN Hermanto; Herena Pudjihastuti
Jurnal Agro Ekonomi Vol 21, No 2 (2003): Jurnal Agro Ekonomi
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/jae.v21n2.2003.175-195

Abstract

EnglishThe Ministry of Agriculture has been considering a new proposal for imposing tariffs on a number of imported food commodities, including corn. This paper aims at addressing the following questions: (1) Is there a strong reason for the government to impose import tariff on corn? (2) If so, then what level of tariff is needed? (3) what are the determinants for defining an optimum tariff? The analytical results indicate that corn farming in Indonesia is profitable and able to compete with imported corns, as its normal profit ranges from 29 to 35 percent of the total costs. Hence, there is no strong reason for the government to implement import tariff. A tariff is needed only if the world market price drops well below the cost of production, and exchange rate of Rupiah appreciates significantly. Having considered the likely world price fluctuation and exchange rate appreciation, the analysis shows that an import tariff of 5-10 percent is more than enough to guarantee a reasonable farmer’s profit of around 30 percent.IndonesianDepartemen Pertanian sedang mempertimbangkan pemberlakuan tarif impor untuk beberapa komoditas pertanian, termasuk jagung. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut: (1) perlukah pemberlakuan tarif impor jagung pada saat ini?, (2) kalau ya, berapa tingkat tarif impor yang harus dikenakan?, (3) faktor-faktor utama apa saja yang perlu diperhitungkan dalam menentukan tingkat tarif impor?. Hasil analisis memperlihatkan bahwa usahatani jagung masih menguntungkan dan mampu bersaing dengan jagung impor. Pada kondisi saat ini, usahatani jagung mampu memberikan keuntungan bersih pada kisaran 29-35 persen, dan mampu bersaing dengan jagung impor. Dengan demikian, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk memberlakukan tarif impor jagung pada saat ini. Tarif impor diperlukan bilamana nilai tukar rupiah menguat secara nyata dan/atau harga jagung di pasar dunia menurun drastis sampai dibawah biaya produksi. Dengan mempertimbangkan kemungkinan kisaran gejolak harga dan nilai tukar yang akan terjadi, penerapan tarif impor 5-10 persen dipandang sudah cukup untuk menjamin keuntungan yang layak (30 persen) bagi usahatani jagung.
Impor Jagung: Perlukah Tarif Impor Diberlakukan? Jawaban Analisis Simulasi nFN Erwidodo; nFN Hermanto; Herena Pudjihastuti
Jurnal Agro Ekonomi Vol 21, No 2 (2003): Jurnal Agro Ekonomi
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.777 KB) | DOI: 10.21082/jae.v21n2.2003.175-195

Abstract

EnglishThe Ministry of Agriculture has been considering a new proposal for imposing tariffs on a number of imported food commodities, including corn. This paper aims at addressing the following questions: (1) Is there a strong reason for the government to impose import tariff on corn? (2) If so, then what level of tariff is needed? (3) what are the determinants for defining an optimum tariff? The analytical results indicate that corn farming in Indonesia is profitable and able to compete with imported corns, as its normal profit ranges from 29 to 35 percent of the total costs. Hence, there is no strong reason for the government to implement import tariff. A tariff is needed only if the world market price drops well below the cost of production, and exchange rate of Rupiah appreciates significantly. Having considered the likely world price fluctuation and exchange rate appreciation, the analysis shows that an import tariff of 5-10 percent is more than enough to guarantee a reasonable farmer’s profit of around 30 percent.IndonesianDepartemen Pertanian sedang mempertimbangkan pemberlakuan tarif impor untuk beberapa komoditas pertanian, termasuk jagung. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut: (1) perlukah pemberlakuan tarif impor jagung pada saat ini?, (2) kalau ya, berapa tingkat tarif impor yang harus dikenakan?, (3) faktor-faktor utama apa saja yang perlu diperhitungkan dalam menentukan tingkat tarif impor?. Hasil analisis memperlihatkan bahwa usahatani jagung masih menguntungkan dan mampu bersaing dengan jagung impor. Pada kondisi saat ini, usahatani jagung mampu memberikan keuntungan bersih pada kisaran 29-35 persen, dan mampu bersaing dengan jagung impor. Dengan demikian, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk memberlakukan tarif impor jagung pada saat ini. Tarif impor diperlukan bilamana nilai tukar rupiah menguat secara nyata dan/atau harga jagung di pasar dunia menurun drastis sampai dibawah biaya produksi. Dengan mempertimbangkan kemungkinan kisaran gejolak harga dan nilai tukar yang akan terjadi, penerapan tarif impor 5-10 persen dipandang sudah cukup untuk menjamin keuntungan yang layak (30 persen) bagi usahatani jagung.