Satjipto Rahardjo
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENDAYAGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEMAHAMI PROSES-PROSES SOSIAL DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN DAN GLOBALISASI Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 4 No. 7 (1997)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tampaknya Kubangan sinergis antar lembaga di Indonesia belum terlaksana dengan baik antara nilai, kaidah dan pengorganisasian ke dalam peran masih tampak kacau. Adalah hukum yang bisa diartikan sebagai pandangan kelembagaan yang mempunyai kemampuan merekam seluruh perilaku dan budaya suatu masyarakat. Lewat sosiologi hukum maka seluruh kejadian dalam realitas empiris akan mampu diberi penjelasan. menurut Satjipto, melihat kemajemukan masyarakat maka pembuatan hukum mutlak harus bertolak dari data sosiologi masyarakat
Pendekatan Holistik Terhadap Hukum Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (53.302 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.1

Abstract

Ilmu hukum positif telah gagal untuk menyajikan gambar hukum yang lebih benar. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai disiplin yang mengisyaratkan bahwa obyek studi hukum itu tidaklah sesempit seperti difahami oleh para ilmuwan hukum di abad ke-sembilanbelas. Kesalahan dalam memperoleh gambaran terhadap hukum yang lebih benar terletak pada pemahaman obyek studi yang dibatasi pada hukum perundang-undangan. Dalam studi hukum analitis yang mengawali ilmu hukum modern, orang hanya mendapat panduan dalam hal memahami dan mengoperasikan hukum positif, padahal sebagai ilmu yang otentik, maka ilmu hukum dituntut untuk bisa memberikan dan menampilkan gambar yang lebih utuh tentang hukum, melainkan juga di banyak tempat. Misalnya psikologi modern telah gagal untuk menyajikan gambar tentang manusia secara utuh, karena hanya menampilkan gambar tentang kepingan-kepingan jiwa manusia. Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang hukum, maka kesalahan tersebut perlu diperbaiki, yaitu dengan mengaitkan dunia positif-normatif kepada dunia kehidupan nyata. Metodologi analitis Cartesian, Baconian dan Newtonian tidak membawa kita kepada pemahaman yang benar tentang alam dan kehidupan. Metodologi baru yang menggantikan harus mengutuhkan, bukan memisah-misahkan. Pendekatan demikian disebut dengan pendekatan dan metodologi holistik. Paradigma holistik akan mengubah peta berhukum dan pembelajaran hukum yang selama ini memandu kita.
PENDIDIKAN HUKUM SEBAGAI PENDIDIKAN MANUSIA Satjipto Rahardjo
LAW REFORM Vol 1, No 1 (2005)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3872.883 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i1.12176

Abstract

Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradikmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur, dan prosedur. Dengan demikian hukum telah merubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang khusus dididik di lembaga formal. Demikian pula kapitalisme dalam hukum dan pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai suatu komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi daripada memperjuangkan suatu keadilan. Untuk mewujudkan pendidikan hukum yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus diusahakan bergeser "dari professional menjadi pro-manusia". Demikian pula para pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi hal-hal dan cara-cara yang selama ini dijalankan. Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia juga harus mengartikan hukum sebagai institusi manusia dan kemanusiaan, sehingga pendidikan hukum juga menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan.Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Hukum Modern, Pendidikan Manusia dan Kemanusiaan