Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa dampak bagi peyelenggaraan perizinan PBG di daerah, khususnya bagi 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian terhadap pertama, bagaimana konsep layanan perizinan ditunjau dari AUPB? Kedua, bagaimana dinamika Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung di Provinsi Kalimantan Selatan? Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach), dan menggunakan metode wawancara, guna mengetahui pelaksanaan perizinan PBG di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pelaksanaan layanan perizinan erat kaitannya dengan AUPB, karena perizinan merupakan salah satu bentuk tindakan hukum pemeritah, sehingga penyelenggaraan layanan perizinan harus memperhatikan dan mengimplementasikan asas dalam AUPB, meliputi asas kepastian hukum untuk menjamin kepastian dalam penyelenggaraan layanan perizinan PBG, asas kemanfaatan untuk menciptakan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan asas pelayanan yang baik sebagai wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan layanan masyarakat. Kedua, terjadi dinamika pelayanan perizinan PBG di daerah, terdapat pemerintah daerah yang tanggap dengan perubahan IMB menjadi PBG, dengan menerbitkan keputusan pelaksanaan perizinan PBG di daerah melalui Keputusan Bupati/Walikota, namun terdapat pemerintah daerah yang cenderung menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, sehingga menyebabkan beberapa saat layanan perizinan PBG tidak dapat dilaksanakan, bahkan ditemukan satu pemerintah daerah yang sama sekali belum melakukan tindak lanjut terhadap perubahan ketentuan penyelenggaraan perizinan IMB menjadi PBG, sehingga perizinan PBG belum bisa dijalankan.