Abstract: Preamble to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 mention one goal is the formation of the intellectual life of the nation state. One of the most important components to achieving these goals is the availability of teaching staff. Law Number 20 Year 2003 on National Education System, consisting of teacher educators, lecturers, pamong belajar, tutors, trainers or other terms. The purpose of this study is to analyze and explain the rules of law relating to pamong belajar as educators in the implementation of non-formal education and to assess the consequences of functional positions juridical pamong belajar in the implementation of non-formal education in the national education system. This study used a descriptive approach and analytical preskriftif, that is by the depiction of the existence and rights of pamong belajar as educators in the implementation of non-formal education. The study concluded that pamong belajar an educator who is recognized by the Law on National Education System. Pamong belajar not to get the rights acquired as a teacher educator. Functional position pamong belajar not received the same treatment with the teacher. There is no specific law or regulation (Qanun) that regulate and fulfill the rights in the functional position of pamong belajar that compared to the professorship that has successfully defined in Law No. 14 Year 2005 on Teachers and Lecturers, where the enactment the law allows a teacher certified by the profession as well as improvements in capacity and welfare arrangements. It is recommended to the Government to change and add to Article 1 paragraph 1 of Article figure 1a into the sound of "Educators are divided into 2 (two) is called formal educators with teachers and non-formal educators called as pamong belajar". So that the entire contents of the law also apply to pamong belajar. Keyword : Functional, pamong belajar, teacher. Abstrak: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan salah satu tujuan terbentuknya negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu komponen terpenting untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan tersedianya tenaga pendidik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga pendidik terdiri dari guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara atau istilah lain. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pamong belajar sebagai pendidik dalam penyelenggaraan pendidikan non formal dan untuk mengkaji konsekuensi yuridis dari jabatan fungsional pamong belajar dalam penyelenggaraan pendidikan non formal dalam sistem pendidikan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan deskriptif dan preskriftif analitis, yaitu dengan cara penggambaran terhadap eksistensi dan hak-hak pamong belajar sebagai tenaga pendidik dalam penyelenggaraan pendidikan non formal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pamong belajar merupakan pendidik yang diakui oleh Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pamong belajar belum mendapatkan hak-hak sebagai pendidik sebagaimana yang diperoleh guru. Jabatan fungsional pamong belajar belum mendapat perlakukan yang sama dengan guru. Belum ada undang-undang khusus atau peraturan daerah (Qanun) yang mengatur dan memenuhi hak-hak dalam jabatan fungsional pamong belajar tersebut dibandingkan dengan jabatan guru yang sudah berhasil ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dimana dengan undang-undang tersebut memungkinkan seorang guru mendapat sertifikasi atas profesinya serta perbaikan-perbaikan kapasitasnya dan juga pengaturan kesejahteraan. Disarankan kepada Pemerintah untuk mengubah dan menambah Pasal 1 angka 1 menjadi Pasal angka 1a dengan bunyi “Pendidik terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pendidik formal yang disebut dengan guru dan pendidik non formal yang disebut sebagai pamong belajar”. Sehingga keseluruhan isi dari undang-undang tersebut berlaku juga bagi pamong belajar. Kata Kunci: Fungsional, Pamong Belajar, Guru.