Abstract: This research is covering whether the judge includes consideration about customary law in the field of maritime law (hukum adat laot), on taking their decision? How is the judgement implemented on taking the decision?This research aims to know whether the judgment decision includes about customary law in the field of maritime law (hukum adat laot), and to know the implementation of their consideration on taking decision. Normative legal method is applied which is descriptive analysis approach. The source of research data consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collected will be analysed by applying deductive-inductive reasoning. The result shows that the first: applied law system theory and law enforcement as a function for checking, judging, and finishing criminal offense problem, the judge still considers the value that growing up on the community, which commonly named local wisdom. It consists of consciousness and decency. It is in accordance with chapter 50, verse 1 the Act Number 48, 2009 concerning about Judge Authority that declares about the judges obligation to explore, follow and understand the legal values and sense of justice that live in the community. The second is the implementation of judges considering on taking decision with the punishment which followed by giving the punishment, the trial punishment, so the decision should be give some description about the justice, function of law and legal certainty have been accommodated on considering until final decision. It is suggested that every law enforcement should be able to implement the local wisdom that has been living in the community through the legal culture by looking at the values, customs law in certain areas that still have the customary law because the purpose of law enforcement in criminal fishery is for the well being and prosperity for the people, especially for the well being of the fishermen. Abstrak: Putusan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus mengembangkan kemampuannya agar proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dapat terlaksana dengan efektif, termaksud dalam menangani kasus tindak pidana perikanan. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui putusan yang diberikan hakim apakah mempertimbangkan hukum adat laot dan untuk mengetahui implementasi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analistis. Sumber data penelitian berupa data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan penalaran deduktif- induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dengan menggunakan teori sistem hukum dan teori penegakan hukum dalam tugasnya untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tindak pidana perikanan, hakim tetap mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat yang biasa dikenal dengan kearifan lokal berupa kesadaran akan kepatutan. Kedua implementasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan amar putusannya dengan putusan pemidanaan disertai penjatuhan hukuman percobaan sehingga amar putusan tersebut memberikan gambaran bahwa keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum telah terakomodir dalam pertimbangan sampai dengan amar putusan. Disarankan kepada penegak hukum mampu mengimplementasikan kearifan lokal yang sudah hidup di dalam masyarakat melalui budaya hukum dengan melihat nilai-nilai, norma, dan kebiasaan hukum di daerah-daerah tertentu yang masih memiliki hukum adat karena tujuan dari penegakan hukum dalam tindak pidana perikanan untuk kesejahteraan dan kemakmuran para nelayan. Kata Kunci: Penilaian Hakim, Hukum Adat.