M.Yusuf Al-Qardhawy, Adwani, M.Nur Rasyid,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM GERAKAN ACEH MERDEKA DAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL M.Yusuf Al-Qardhawy, Adwani, M.Nur Rasyid,
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2: Mei 2014
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.164 KB)

Abstract

Abstract: The 1969 Vienna Convention and Law Number 24 of 2000 regarding International Agreement does not determine a nomenclature of agreement would affect the legality and binding agreement. An agreement would bind Legally, politically, morally and the others depends on the subject matters and dealing of the parties involved in the agreement. This is related to the agreement held between the Government of Indonesia and The Free Aceh Movement (GAM) called Memorandum of Understanding signed on 15 August 2005 in Helsinki, Finland. The agreement occurred between the two parties, but it is not certain about the legal status of the GAM as a party to the agreement. AS WELL AS the legal consequences of the existence of GAM and the force of law of MoU Helsinki. The binding to an international agreement either legally, politically, morally, and others depending on the subject matters and the dealing of the parties involved in the agreement. The results of research showed that first, Legal status of the GAM to the MoU agreement, signed on 15 August 2005 between the Government of the Republic of Indonesia and the GAM is a subject of international law as a national liberation front because GAM against the Government of Indonesia to restore back the lost sovereignty of Aceh after the ultimatum Netherlands on March 23, 1873. Second, Legal consequence of MoU Helsinki towards existence of the GAM base on international law that GAM as a party to the MoU can’t be dissolved because nothing clauses expressly and clearly mentioned the GAM can be dissolved. Third, the Helsinki MoU binds the parties are morally and politically not binding by juridical, but the juridicals and morals are like two sides of a coin that can justify each other. If contrary to the moral law, then the law can be ignored. Then when the moral violation ensue, it will get a social sanction of society. However, the MoU could not be enforced in international judicial except the role of mediator to take decisions binding on the parties. Keyworld: Legal status, Free Aceh Movement, Helsinki MoU, International Law. Abstrak: Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak menentukan sebuah nomenklatur perjanjian akan mempengaruhi terhadap legalitas dan kekuatan hukum perjanjian. Suatu perjanjian mengikat secara hukum, politik, moral, dan lainnya tergantung materi dan kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Hal ini berkaitan dengan perjanjian yang diadakan antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disebut dengan Memorandum of Understanding yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Perjanjian tersebut terjadi antara dua pihak, namun belum diketahui secara pasti tentang status hukum GAM sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Begitu juga akibat hukum terhadap keberadaan GAM dan kekuatan hukum MoU Helsinki. Keterikatan sebuah perjanjian internasiona baik secara hukum, politik, moral, dan lain-lain tergantung materi dan kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Legal status GAM terhadap perjanjian MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka bahwa GAM merupakan salah satu subyek hukum internasional sebagai organisasi pembebasan suatu bangsa karena GAM melawan Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kembali kedaulatan Aceh yang hilang setelah ultimatum Belanda pada 23 Maret 1873. Kedua, akibat hukum Perjanjian MoU Helsinki tersebut terhadap keberadaan GAM menurut hukum internasional adalah GAM tidak bisa dibubarkan karena tidak satupun klausul yang menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa GAM dapat dibubarkan. Ketiga, MoU mengikat secara moral dan politik bukan secara hukum, akan tetapi hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang yang dapat menjustifikasi satu sama lain. Jika hukum bertentangan dengan moral, maka hukum dapat diabaikan. Kemudian apabila terjadi pelanggaran moral, maka akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Namun demikian, MoU Helsinki tidak bisa di-enforce melalui jalur peradilan internasional kecuali peranan mediator untuk mengambil keputusan yang mengikat para pihak. Kata Kunci: Status Hukum, Gerakan Aceh Merdeka, MoU Helsinki, Hukum Internasional.