Abstrak: Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 menentukan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainya. Pasal 18 ayat (1) menentukan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan kedalam kontrak elektronik mengikat para pihak, dalam kenyataannya terdapat 3 orang penjual dan 3 orang pembeli yang melakukan wanprestasi, dari 6 orang sampel yang diambil. Sampel ditarik berdasarkan populasi yang terdiri dari penjual dan pembeli serta pengguna transaksi jual beli melalui media e-commerce. Pentingnya permasalahan hukum dibidang e-commerce bertujuan untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli bagi para pihak yang menggunakan media elektronik sebagai media transaksi, penelitian ini lebih menekankan pada penyelesaian wanprestasi dan perlindungan hukum terhadap para pihak dan proses pelaksanaan transaksi elektronik secara umum dan juga penerapan choice of law (pilihan hukum) dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa antara para pihak dalam transaksi melalui media elektronik, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik sebagai alat transaksi elektronik, untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik, Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Melakukan penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku dan literatur serta perundang-undangan, sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti serta metode Virtually Researce guna mendapatkan data sekunder melalui media elektronik, dan cara mengklasifikasikan data yang didapat dan dianalisis secara kualitatif. Kata kunci : Penyelesaian Wanprestasi, Para Pihak, Jual Beli Melalui Media Elektronik