Muhammad Ilham Arisaputra
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ACCESS REFORM DALAM KERANGKA REFORMA AGRARIA UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL Muhammad Ilham Arisaputra
Perspektif Vol 21, No 2 (2016): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.505 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v21i2.188

Abstract

Pada hakekatnya, tujuan dilaksanakannya reformasi agraria adalah untuk meningkatkan kesejahteraan kaum tani miskin. Reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber daya alam, keuangan/modal, teknologi, pasar barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik. Pemerataan penguasaan tanah di pedesaan sebagai hasil dari reformasi agraria akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan warga desa yang pada umumnya petani gurem atau buruh tani. Reforma agraria memainkan peran penting dalam perang melawan kemiskinan pedesaan. Sasaran utama reforma agraria adalah terciptanya keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria.In essence, the purpose of the implementation of agrarian reformis to improve the welfare of the poor peasants. Agrarian reformis not only understood as a policy for there distribution of land, but also as abroader process such as access to natural resources, financial/capital, technology, goods and labor markets, and also the distribution of political power. Equitable distribution of land tenureinrural areas as a result of agrarian reform will result in an increase in the welfare of the villagers who are generally small farmers or farm laborers. Agrarian reform plays an important role in the fight against ruralpoverty. The main target of the agrarian reformis the creation of social justice that is characterized by the presence of agrarian justice.
KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK INGKAR NOTARIS Muhammad Ilham Arisaputra
Perspektif Vol 17, No 3 (2012): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (661.885 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v17i3.106

Abstract

Jabatan yang dimiliki oleh seorang notaris adalah jabatan kepercayaan dimana seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai seorang kepercayaan, notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Hal ini terkait dengan hak ingkar seorang notaris, hak dimana seorang notaris dapat mengingkari posisinya sebagai seorang saksi yang mana dibolehkan oleh undang-undang untuk membeberkan semua rahasia yang disimpannya, dalam keadaan tertentu. Dewasa ini, dalam praktek banyak notaris yang bilamana dipanggil untuk dimintai keterangannya atau dipanggil sebagai saksi dalam hubungannya dengan sesuatu perjanjian yang dibuat dengan akta di hadapan notaris bersangkutan, apakah itu disengaja atau karena tidak mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan mengenai itu, seringkali seolah-olah menganggap tidak ada rahasia jabatan notaris, demikian juga tidak ada hak ingkar dari notaris. Seorang notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akan berhadapan dengan konsekuensi kehilangan kepercayaan publik dan tidak lagi dianggap sebagai orang kepercayaan.Position of a notary is a trusted position which anyone will be willing to entrust something to a notary. As a trusted one, notary has a rights to keep every information given by someone, though there are some that are not listed in the deed. It is associated with a notary verschoningsrecht, the right which a notary will be allowed to deny their position as a witness, because actually in certain circumtances, notary was permitted by law to disclose all the secrets they kept. Today, there were so many notary who when they summoned for questioning or called as a witness related to any agreement they made, they will go for it and they will tell every secrets related to that case, whether it was intentional or even worse, the notary doesn’t know about the existence of a notary’s verschoningsrecht. A notary who can not confine themself will deal with the consequences of losing the public’s trust and will no longer be considered as a trusted one.
KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK INGKAR NOTARIS Muhammad Ilham Arisaputra
Perspektif Vol. 17 No. 3 (2012): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v17i3.106

Abstract

Jabatan yang dimiliki oleh seorang notaris adalah jabatan kepercayaan dimana seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai seorang kepercayaan, notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Hal ini terkait dengan hak ingkar seorang notaris, hak dimana seorang notaris dapat mengingkari posisinya sebagai seorang saksi yang mana dibolehkan oleh undang-undang untuk membeberkan semua rahasia yang disimpannya, dalam keadaan tertentu. Dewasa ini, dalam praktek banyak notaris yang bilamana dipanggil untuk dimintai keterangannya atau dipanggil sebagai saksi dalam hubungannya dengan sesuatu perjanjian yang dibuat dengan akta di hadapan notaris bersangkutan, apakah itu disengaja atau karena tidak mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan mengenai itu, seringkali seolah-olah menganggap tidak ada rahasia jabatan notaris, demikian juga tidak ada hak ingkar dari notaris. Seorang notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akan berhadapan dengan konsekuensi kehilangan kepercayaan publik dan tidak lagi dianggap sebagai orang kepercayaan.Position of a notary is a trusted position which anyone will be willing to entrust something to a notary. As a trusted one, notary has a rights to keep every information given by someone, though there are some that are not listed in the deed. It is associated with a notary verschoningsrecht, the right which a notary will be allowed to deny their position as a witness, because actually in certain circumtances, notary was permitted by law to disclose all the secrets they kept. Today, there were so many notary who when they summoned for questioning or called as a witness related to any agreement they made, they will go for it and they will tell every secrets related to that case, whether it was intentional or even worse, the notary doesn’t know about the existence of a notary’s verschoningsrecht. A notary who can not confine themself will deal with the consequences of losing the public’s trust and will no longer be considered as a trusted one.