Priyo Handoko
Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TELAAH TEORITIK TERHADAP PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DALAM UU No. 4 TAHUN 1996 Priyo Handoko
Perspektif Vol 3, No 3 (1998): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1668.409 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v3i3.215

Abstract

This essay discusses the principle of Horizontale Separation in Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 about Hak Tanggungan (UUHT). The existence of this act is an instruction of the 1960 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), especially in article 51. As we know, UUPA is made based on Adat Law, so all of act that source from UUPA should follow their idea. The problem in this essay is about inconsistency of Horizontale separation in UUHT. The principle is not applied exactly as in Adat Law, in some case this act tend to vertical separation principle.
ANALISA TERHADAP KETENTUAN PEMBATASAM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI Priyo Handoko
Perspektif Vol 2, No 2 (1997): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2276.305 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v2i2.161

Abstract

Di dalam buku telah kita kenal suatu asas “perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih mengikat sebagaimana undang-undang”. Asas tersebut lazim dikenal PACTA SUNT SERVANDA yang tercermin dalam pasal 1338 BW. Perjanjian pembebanan hak tanggungan tenggang waktunya dibatasi oleh pasal 15 ayat (3) dan (4) UU No. 4 Tahun 1996. Ketentuan tersebut menyatakan bagi tanah yang sudah terdafar tenggang waktunya 1 bulan dan 3 bulan bagi tanah yang belum terdaftar, sejak pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 BW. Tidak lama lagi negara kita akan menghadapi era pasar bebas yang menuntut ekonomi dengan biaya ringan dan peraturan yang menunjang pasar bebas. Melihat ketentuan pasal 15 ayat (3) dan (4), maka perangkat hukum yang mengatur lembaga jaminan kita kurang menunjukkan adanya efisiensi ekonomi. Kedudukan para pihak akibat tidak selesainya pengurusan sertifikat tanah, sehingga surat kuasa membebankan hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum, secara teoritis tidak mempengaruhi pelakunya. Perjanjian pokok disini berupa perjanjian hutang-piutang.
KEPASTIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELUNASAN KREDIT BANK Priyo Handoko
Perspektif Vol 5, No 2 (2000): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v5i2.225

Abstract

Dalam rangka menunjang usahanya para pengusaha baik pengusaha kecil, menengah maupun besar bahkan perorangan dalam meningkatkan kwalitas taraf hidupnya membutuhkan tambahan dana. Tambahan dana tersebut salah satunya dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman kredit pada bank. Adanya ciri-ciri tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi bank jika pada akhirnya terdapat kredit macet, bank selaku kreditur dapat melaksanakan eksekusi dengan cara menjual secara lelang di muka umum atas agunan yang ada tanpa melalui jalur pengadilan karena Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel eksekutorial.Lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan bertolak belakang dengan BW, dimana Hak Tanggungan mengadopsi ketentuan yang ada pada BW yaitu hukum pertanahan sedangkan BW menganut asas perlekatan vertikal, artinya mengkaitkan antara tanah dengan benda-benda yang berada di atasnya. Sedangkan UUPA tempat lahirnya Hak Tanggungan yang berdasarkan pada hukum adat menganut asas pemisahan horisontal yaitu memisahkan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya.
KEPASTIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELUNASAN KREDIT BANK Priyo Handoko
Perspektif Vol 6, No 2 (2001): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v6i2.528

Abstract

Dalam rangka menunjang usahanya para pengusaha baik pengusaha kecil, menengah maupun besar bahkan perorangan dalam meningkatkan kwalitas taraf hidupnya membutuhkan tambahan dana. Tambahan dana tersebut salah satunya dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman kredit pada bank. Adanya ciri-ciri tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi bank jika pada akhirnya terdapat kredit macet, bank selaku kreditur dapat melaksanakan eksekusi dengan cara menjual secara lelang di muka umum atas agunan yang ada tanpa melalui jalur pengadilan karena Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel eksekutornya. Lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan bertolak belakang dengan BW, dimana Hak Tanggungan mengadopsi ketentuan yang ada pada BW yaitu hukum pertanahan sedangkan BW menganut asas pelekatan vertikal, artinya mengkaitkan antara tanah dengan benda-benda yang berada di atasnya. Sedangkan UUPA tempat lahirnya Hak Tanggungan yang berdasarkan pada hukum adat menganut asas pemisahan horisontal yaitu memisahkan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya.