Deddy Nur Cahyono
Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN HARTA WARISAN ORANGTUA YANG BERBEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Deddy Nur Cahyono; Brama Adi Kusuma; Jose Enrico Ickx Telussa
Perspektif Vol 24, No 1 (2019): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (752.732 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v24i1.702

Abstract

Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut hukum waris Islam adalah perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Penghalang mewarisi ialah keberadaan penghalang yang menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Namun ketiadaan penghalang bukan berarti harus memberikan hak waris kepada seseorang. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan penghalang-penghalang mewarisi ialah tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan setelah adanya sebab-sebab mewarisi. Seperti karena ia pembunuh atau sebab berbeda agama. Orang semacam ini disebut sebagai orang yang diharamkan mendapatkan warisan, keberadaannya dianggap bagaikan tidak ada, dan dia tidak dapat menghalangi ahli waris yang lainnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) saja tidak ada mengatur tentang wasiat wajibah bagi orang yang berbeda agama.One barrier is not mutually inherit according to Islamic inheritance law is the difference of religion between the heir with the beneficiary.The barrier is inherited is the existence of the barrier which has waived the right of a person to inherit treasure relics.But the absence of the barrier does not mean having to give the inheritance to someone.In other words, is the barrier-the barrier is inherited is the actions or things that could disqualify a person’s right to inherit property remains after the inherited causes.Like a killer because he has a different religion or cause. Such a person is referred to as a prohibited person get heritage, its existence is considered like a nothing, and he could not mengahalangi the other heirs. In the Compilation of Islamic Law (KHI) only no probate wajibah set about to people of different religions.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN ORANGTUA YANG BERBEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Deddy Nur Cahyono; Brama Adi Kusuma; Jose Enrico Ickx Telussa
Perspektif Vol. 24 No. 1 (2019): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v24i1.702

Abstract

Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut hukum waris Islam adalah perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Penghalang mewarisi ialah keberadaan penghalang yang menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Namun ketiadaan penghalang bukan berarti harus memberikan hak waris kepada seseorang. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan penghalang-penghalang mewarisi ialah tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan setelah adanya sebab-sebab mewarisi. Seperti karena ia pembunuh atau sebab berbeda agama. Orang semacam ini disebut sebagai orang yang diharamkan mendapatkan warisan, keberadaannya dianggap bagaikan tidak ada, dan dia tidak dapat menghalangi ahli waris yang lainnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) saja tidak ada mengatur tentang wasiat wajibah bagi orang yang berbeda agama.One barrier is not mutually inherit according to Islamic inheritance law is the difference of religion between the heir with the beneficiary.The barrier is inherited is the existence of the barrier which has waived the right of a person to inherit treasure relics.But the absence of the barrier does not mean having to give the inheritance to someone.In other words, is the barrier-the barrier is inherited is the actions or things that could disqualify a person’s right to inherit property remains after the inherited causes.Like a killer because he has a different religion or cause. Such a person is referred to as a prohibited person get heritage, its existence is considered like a nothing, and he could not mengahalangi the other heirs. In the Compilation of Islamic Law (KHI) only no probate wajibah set about to people of different religions.