Erika Erika
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENEROPONG PRINSIP NON INTERVENSI YANG MASIH MELINGKAR DALAM ASEAN Erika Erika; Dewa Gede Sudika Mangku
Perspektif Vol 19, No 3 (2014): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1104.527 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v19i3.20

Abstract

ASEAN didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dengan beranggotakan sepuluh negara di kawasan Asia Tenggara yang masih tetap berpegang teguh pada prinsip non intervensi yang telah diatur dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) dan Piagam ASEAN. ASEAN berkembang menjadi suatu organisasi internasional besar dan mulai diperhitungkan dalam dunia internasional, prinsip non intervensi masih menjadi suatu permasalahan yang masih melingkar dalam tubuh ASEAN dan sudah seharusnya para pemimpin ASEAN untuk memikirkan suatu fleksibelitas dari suatu prinsip ini, hal ini bertujuan untuk membantu suatu negara anggota yang tengah dihadapi permasalahan khususnya tentang kemanusiaan.ASEAN was established by the Bangkok Declaration on August 8, 1967, with the region of ten countries in Southeast Asia that still remains on the principle of non-intervention which has been arranged in the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia in 1976 (TAC) and the ASEAN Charter. ASEAN grown into a large international organization and gained recognition in the international world, the principle of non-intervention is still a problem that still coiled in the body of ASEAN and the ASEAN leaders ought to think about the flexibility of this principle, it aims to help a country members who were in face particular problems of humanity.
MENEROPONG PRINSIP NON INTERVENSI YANG MASIH MELINGKAR DALAM ASEAN Erika Erika; Dewa Gede Sudika Mangku
Perspektif Vol. 19 No. 3 (2014): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v19i3.20

Abstract

ASEAN didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dengan beranggotakan sepuluh negara di kawasan Asia Tenggara yang masih tetap berpegang teguh pada prinsip non intervensi yang telah diatur dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) dan Piagam ASEAN. ASEAN berkembang menjadi suatu organisasi internasional besar dan mulai diperhitungkan dalam dunia internasional, prinsip non intervensi masih menjadi suatu permasalahan yang masih melingkar dalam tubuh ASEAN dan sudah seharusnya para pemimpin ASEAN untuk memikirkan suatu fleksibelitas dari suatu prinsip ini, hal ini bertujuan untuk membantu suatu negara anggota yang tengah dihadapi permasalahan khususnya tentang kemanusiaan.ASEAN was established by the Bangkok Declaration on August 8, 1967, with the region of ten countries in Southeast Asia that still remains on the principle of non-intervention which has been arranged in the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia in 1976 (TAC) and the ASEAN Charter. ASEAN grown into a large international organization and gained recognition in the international world, the principle of non-intervention is still a problem that still coiled in the body of ASEAN and the ASEAN leaders ought to think about the flexibility of this principle, it aims to help a country members who were in face particular problems of humanity.