Suroto, Suroto
Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Notary Law Research

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG ATAS PUTUSAN PEMBATALAN PELAKSANAAN LELANG OLEH PENGADILAN Raditya Sri Krisnha Wardhana; Agus Nuruddin; Suroto Suroto
Notary Law Research Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.173 KB) | DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2565

Abstract

Lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tergolong sebagai suatu penjualan khususyang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya dan telah menjadi alternatif penjualan yangefektif dan efisien. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendalakendala dalam pelaksanaannya. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenangoleh Pejabat lelang karena memberikan penawaran harga tertinggi. Pemenang lelang seharusnyamendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas objek lelang. Namun seringkali Pembeli lelangjustru mejadi pihak yang tergugat dalam gugatan lelang sehingga pembeli lelang mengalami kerugian.Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pembeli lelang atas putusanpembatalan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan, (2) bagaimana upaya hukum pembeli lelang terhadapresiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang serta (3) bagaimana analisis pertimbangan hukumHakim atas Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Dmk. Penelitian inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data primerdan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisa secarakualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) perlindungan hukum Pembeli Lelang dilakukan secarapreventif dan represif. (2) Terhadap resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, pembeli lelangdapat melakukan upaya hukum verzet, deden verzet serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembelilelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. (3) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor11/Pdt.G/2020/PN.Dmk bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas kepastianterhadap pembeli lelang serta tidak berpihak pada pembeli lelang.
PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Nurul Hidayah; Yulies Tiena Masriani; Suroto Suroto
Notary Law Research Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.177 KB) | DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2570

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 10Tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan pengenaan BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Pada transaksijualbeli, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah harga transaksi. Apabila NPOP tidak diketahui ataulebihrendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan pajak yang dipakaiadalah NJOP. Rumusan masalah penelitian ini, (1) apa faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajakBPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, (2) kendala-kendala apa yang terjadi dalampelaksanaan pemungutan pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dan (3)Bagaimana solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTBterhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Tujuan yang hendak dicapai yaitu mendeskripsi; (1)faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB, (2) kendala yang dihadapi, dan (3) solusi terhadapkendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yuridis empiris,spesifikasi deskriptif analisis. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dataprimer informan pejabat Badan Keuangan Daerah, notaris/PPAT, pejabat Kantor Pertanahan, pihak yangmelakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Teknik pengumpulan data menggunakan studikepustakaan. Hasil penelitian, (1) faktor- faktor pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan menggunakan self assesment system, dasar hukum Undang-Undang no 28 tahun 2009tentang Pajak Daerah, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak Daerah, (2) kendala yang dihadapi aspek yuridis, non yuridis,yang berhubungan dengan wajib pajak, dan berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan, (3) Solusi atas kendala yang dihadapi intens dalam mensosialisasikan, kantor pajak dapat sajamenyediakan sarana yang lebih mudah. Saran; (1) kebijakan tentang BPHTB tidak membingungkanmasyarakat, (2) Meningkatkan kesadaran masyarakat.