Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar
Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGAWASAN OJK DALAM RANGKA MITIGASI RISIKO PADA PEER TO PEER LENDING Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar; Ajrina Yuka Ardhira
Perspektif Vol 24, No 2 (2019): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (761.815 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v24i2.714

Abstract

Pada zaman yang modern ini selalu dikaitkan dengan perkembangan teknologinya. Segala aspek kegiatan saat ini dipermudah dengan adanya teknologi, tidak terkecuali dalam sektor keuangan. Muncul sebuah inovasi baru demi menunjang perekonomian pribadi ataupun perusahaan. Inovasi tersebut dikenal dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan tersebut termasuk dalam layanan finansial teknologi. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini belum ada peraturan-peraturan secara spesifik yang mengatur layanan ini, meskipun layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi sedang ramai di kalangan masyarakat. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian pada semua pihak karena tidak ada perlindungan hukum yang melekat pada mereka. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meskipun sangat memudahkan masyarakat saat ini, tetapi layanan ini justru sangat berisiko yang disebabkan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tidak bertatap muka secara langsung pada saat melaksanakan perjanjian atau transaksi. Oleh karena itu, regulasi dari finansial teknologi ini dinilai sangat mendesak, harus segera dibuat peraturan-peraturan yang mengatur pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.In modern times it is always associated with the development of technology. All aspects of current activities are facilitated by technology, not least in the financial sector. Appears a new innovation in order to support the private or corporate economy. Inovaasi is known as borrowing services to borrow money based on information technology. These services are included in technological financial services. This technology-based money-borrowing service does not yet have specific rules governing this service, although technology-based borrowing and borrowing services is busy among the public. It can cause harm to all parties because there is no legal protection attached to them. Borrowing services borrow money based on information technology even though it is very easy for people today, but this service is very risky that caused between the lender and the borrower not face to face directly when executing the agreement or transaction. Therefore, the regulation of financial technology is considered very urgent, should be made regulations that regulate the borrowing services to borrow money based on this information technology.
PENGAWASAN OJK DALAM RANGKA MITIGASI RISIKO PADA PEER TO PEER LENDING Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar; Ajrina Yuka Ardhira
Perspektif Vol. 24 No. 2 (2019): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v24i2.714

Abstract

Pada zaman yang modern ini selalu dikaitkan dengan perkembangan teknologinya. Segala aspek kegiatan saat ini dipermudah dengan adanya teknologi, tidak terkecuali dalam sektor keuangan. Muncul sebuah inovasi baru demi menunjang perekonomian pribadi ataupun perusahaan. Inovasi tersebut dikenal dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan tersebut termasuk dalam layanan finansial teknologi. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini belum ada peraturan-peraturan secara spesifik yang mengatur layanan ini, meskipun layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi sedang ramai di kalangan masyarakat. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian pada semua pihak karena tidak ada perlindungan hukum yang melekat pada mereka. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meskipun sangat memudahkan masyarakat saat ini, tetapi layanan ini justru sangat berisiko yang disebabkan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tidak bertatap muka secara langsung pada saat melaksanakan perjanjian atau transaksi. Oleh karena itu, regulasi dari finansial teknologi ini dinilai sangat mendesak, harus segera dibuat peraturan-peraturan yang mengatur pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.In modern times it is always associated with the development of technology. All aspects of current activities are facilitated by technology, not least in the financial sector. Appears a new innovation in order to support the private or corporate economy. Inovaasi is known as borrowing services to borrow money based on information technology. These services are included in technological financial services. This technology-based money-borrowing service does not yet have specific rules governing this service, although technology-based borrowing and borrowing services is busy among the public. It can cause harm to all parties because there is no legal protection attached to them. Borrowing services borrow money based on information technology even though it is very easy for people today, but this service is very risky that caused between the lender and the borrower not face to face directly when executing the agreement or transaction. Therefore, the regulation of financial technology is considered very urgent, should be made regulations that regulate the borrowing services to borrow money based on this information technology.