Debby Eka Kartikasari
Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Jl. Airlangga No. 4 - 6, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60115

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG DIKUASAI AHLI WARIS Aurelia Nadya Pricilia Tjung; Debby Eka Kartikasari; Choiryzha Rochmatul Hilma
Perspektif Vol 24, No 2 (2019): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (767.748 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v24i2.704

Abstract

Penelitian yang berjudul “Kedudukan Tanah Wakaf Yang Dikuasai Ahli Waris” ini bertujuan untuk lebih dalam mengetahui dan memahami serta menganalisis bagaimana kedudukan tanah wakaf yang telah bersertipikat namun masih dalam penguasaan ahli warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara Normatif. Penelitian secara Normatif yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menarik asas-asas hukum yang berkaitan dengan tanah wakaf, sertipikat wakaf dan ahli waris dari wakif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama, Tanah milik yang telah diwakafkan oleh wakif kepada nazhir harus dilakukan secara tertulis yang mana tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang kemudian harus didaftarkan kepada BPN untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf sebagai tanda bukti wakaf. Kedua, Dengan adanya sertipikat tanah wakaf tersebut, maka kedudukan nazhir terlindungi dan telah memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat digugat oleh ahli waris. Terlebih lagi dalam Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa wakaf tidak dapat dibatalkan, sehingga ahli warisnya pun tidak dapat menggugat tanah tersebut.The research entitled The Position of a Waqf Owned by Heirs aims to more deeply know and understand and analyze how the position of the waqf land has been certified but is still under the control of the heirs. The research method used is Normative research. Normative research is research using a statutory approach and attracting legal principles relating to waqf land, waqf certificates and heirs from wakif. Based on the results of this study, it can be concluded that, First, Owned land that has been represented by wakif to nazhir must be done in writing which is contained in the Pledge Act of Endowments (AIW) made by PPAIW, which must then be registered with the BPN to obtain the waqf land certificate as proof of waqf. Second: With the existence of the waqf land certificate, then nazhir’s position is protected and has legal powers so that it cannot be sued by heirs. Moreover, in Article 3 of Law No. 41 of 2004 it has been stated that the waqf cannot be canceled, so that the heirs cannot sue the land.
KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG DIKUASAI AHLI WARIS Aurelia Nadya Pricilia Tjung; Debby Eka Kartikasari; Choiryzha Rochmatul Hilma
Perspektif Vol. 24 No. 2 (2019): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v24i2.704

Abstract

Penelitian yang berjudul “Kedudukan Tanah Wakaf Yang Dikuasai Ahli Waris” ini bertujuan untuk lebih dalam mengetahui dan memahami serta menganalisis bagaimana kedudukan tanah wakaf yang telah bersertipikat namun masih dalam penguasaan ahli warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara Normatif. Penelitian secara Normatif yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menarik asas-asas hukum yang berkaitan dengan tanah wakaf, sertipikat wakaf dan ahli waris dari wakif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama, Tanah milik yang telah diwakafkan oleh wakif kepada nazhir harus dilakukan secara tertulis yang mana tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang kemudian harus didaftarkan kepada BPN untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf sebagai tanda bukti wakaf. Kedua, Dengan adanya sertipikat tanah wakaf tersebut, maka kedudukan nazhir terlindungi dan telah memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat digugat oleh ahli waris. Terlebih lagi dalam Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa wakaf tidak dapat dibatalkan, sehingga ahli warisnya pun tidak dapat menggugat tanah tersebut.The research entitled The Position of a Waqf Owned by Heirs aims to more deeply know and understand and analyze how the position of the waqf land has been certified but is still under the control of the heirs. The research method used is Normative research. Normative research is research using a statutory approach and attracting legal principles relating to waqf land, waqf certificates and heirs from wakif. Based on the results of this study, it can be concluded that, First, Owned land that has been represented by wakif to nazhir must be done in writing which is contained in the Pledge Act of Endowments (AIW) made by PPAIW, which must then be registered with the BPN to obtain the waqf land certificate as proof of waqf. Second: With the existence of the waqf land certificate, then nazhir’s position is protected and has legal powers so that it cannot be sued by heirs. Moreover, in Article 3 of Law No. 41 of 2004 it has been stated that the waqf cannot be canceled, so that the heirs cannot sue the land.