Novian Ardynata Setya Pradana
Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN LEMBAGA HUKUM DALAM MENENTUKAN BESARAN KERUGIAN DAN PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI Novian Ardynata Setya Pradana; Arif Subekti; Cahyo Harjo Prakoso
Perspektif Vol 24, No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v24i3.719

Abstract

Dalam memeriksa suatu perkara tindak pidana korupsi untuk menentukan suatu kerugian negara, maka kewenangan melakukan audit adalah BPK sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kedudukan BPK merupakan Badan Pemeriksa Keuangan yang paling tinggi dalam hal keuangan negara, yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi pada kenyataannya Jaksa melakukan kewenangan penyidikan dalam perkara korupsi melebihi kewenangannya. Jaksa juga melakukan kewenangan melakukan audit kerugian keuangan negara, hal tersebut melebihi kewenangan Jaksa dan mengambil alih kewenangan BPK. Kondisi ini menyebabkan kerancuan siapa yang berhak untuk menghitung kerugian keuangan Negara dan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Metode pemecahan masalah menggunakan pendekatan normatif menggunakan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual diambil dari teori dan doktrin hukum yang sudah ada. Sesuai faktanya aturan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2015 juga tidak ada proses mekanisme secara rinci pembayaran kerugian tetapi lebih menjelaskan mengenai perampasan penyitaan lalu dilelang guna menutupi kerugian negara Dengan ini perlu adanya aturan terkait mekanisme pengembalian dan kewenangan dalam menentukan jumlah kerugian negara.In examining certain cases of corruption to determine a state loss, the authority to audit is BPK in accordance with Article 2 of the BPK law. The position of the supreme audit board is the highest audit agency in the case of the finances state, as regulated in Article 23 paragraph 5 of the 1945 Constitution. However at reality the Prosecutor conducts investigative authority in corruption case, sometimes exceeding their authority. This condition causes confusion which intitution have authority to calculate financial state loss and mechanism for recovering financial state losses from corruption.The problem soving method uses a statue approach which it uses applicable regulation and law and conseptual approach from the theory and doctrine that still exist. Actually the fact from Article 18 Regulations number 31/1999 and PERMA number 5/2015 there is no rules of state financial loss return but it just explain of seizure adn foreclosure then auctioned off for compesate the financial loss. Because of that problem, the conclusion is to make a new regulation about mechanism recovering financial state losses and the authority of calculate financial state loss.
KEWENANGAN LEMBAGA HUKUM DALAM MENENTUKAN BESARAN KERUGIAN DAN PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI Novian Ardynata Setya Pradana; Arif Subekti; Cahyo Harjo Prakoso
Perspektif Vol. 24 No. 3 (2019): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v24i3.719

Abstract

Dalam memeriksa suatu perkara tindak pidana korupsi untuk menentukan suatu kerugian negara, maka kewenangan melakukan audit adalah BPK sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kedudukan BPK merupakan Badan Pemeriksa Keuangan yang paling tinggi dalam hal keuangan negara, yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi pada kenyataannya Jaksa melakukan kewenangan penyidikan dalam perkara korupsi melebihi kewenangannya. Jaksa juga melakukan kewenangan melakukan audit kerugian keuangan negara, hal tersebut melebihi kewenangan Jaksa dan mengambil alih kewenangan BPK. Kondisi ini menyebabkan kerancuan siapa yang berhak untuk menghitung kerugian keuangan Negara dan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Metode pemecahan masalah menggunakan pendekatan normatif menggunakan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual diambil dari teori dan doktrin hukum yang sudah ada. Sesuai faktanya aturan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2015 juga tidak ada proses mekanisme secara rinci pembayaran kerugian tetapi lebih menjelaskan mengenai perampasan penyitaan lalu dilelang guna menutupi kerugian negara Dengan ini perlu adanya aturan terkait mekanisme pengembalian dan kewenangan dalam menentukan jumlah kerugian negara.In examining certain cases of corruption to determine a state loss, the authority to audit is BPK in accordance with Article 2 of the BPK law. The position of the supreme audit board is the highest audit agency in the case of the finances state, as regulated in Article 23 paragraph 5 of the 1945 Constitution. However at reality the Prosecutor conducts investigative authority in corruption case, sometimes exceeding their authority. This condition causes confusion which intitution have authority to calculate financial state loss and mechanism for recovering financial state losses from corruption.The problem soving method uses a statue approach which it uses applicable regulation and law and conseptual approach from the theory and doctrine that still exist. Actually the fact from Article 18 Regulations number 31/1999 and PERMA number 5/2015 there is no rules of state financial loss return but it just explain of seizure adn foreclosure then auctioned off for compesate the financial loss. Because of that problem, the conclusion is to make a new regulation about mechanism recovering financial state losses and the authority of calculate financial state loss.