Secara psikologis, anak bukanlan miniatur orang dewasa, namun anak adalah suatu subyek yang masih dalam tahap perkembangan dengan kapasitas yang rawan, yang mana berkaitan dengan hubungan sebab akibat antara pemenuhan dan perlindungan akan hak hidup, hak bertahan hidup, hak tumbuh dan berkembang anak, yang mana juga termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlu ditekankan bahwa hak untuk hidup tidak bisa dilepaskan dengan hak atas kelangsungan hidup, dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, dimana setiap luka, kerusakan, atau mengurangi hak anak untuk kelangsungan hidup akan mengakibatkan suatu akibat yang serius dan fatal terhadap kondisi anak. Kecenderungan untuk membawa anak ke peradilan anak, mengakibatkan anak akan selalu menjadi target kriminalisasi. Jadi tidak boleh dibawa ke pengadilan jika tidak perlu. Hal ini tentu saja tidak hanya mempengaruhi anak secara fisik, tetapi juga psikologis. Sistem pemidanaan edukatif yang berlaku di Indonesia saat ini belum seperti yang diharapkan. Perlindungan anak yang dikualifikasikan sebagai seorang kriminal benar-benar harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Anak yang berkonflik dengan hukum dalam posisi anak sebagai seorang kriminal yang membutuhkan perlindungan dan keamanan membutuhkan perlindungan khusus yang menjamin kepentingan anak.Psychologically, child instead of a miniature adult but child is a subject that is still in the developmental stage capacity-prone (evolving capacities), which is closely related to the causality between the fulfillment and protection of the right to life and the right to survival, the right to grow and develop the child as well as the right to be protected from violence and discrimination. It should be emphasized that the right to life can not be released to the right to survival, and the right to grow and develop. Especially for children who are still in a period of growth and development, where each wound, destruction, or reducing the child’s right to survival will resulting in serious and fatal child’s condition. The tendency to bring the child to the juvenile justice machine, then the children will always be the target of criminalization. So it should not be taken to court if it does not need. This is of course not only affects the child physically, but also psychologically. Educative criminal system prevailing in Indonesia at this time has not been as expected. Protection of children whom qualified as criminals really have to get serious attention from the government. Children in conflict with the law in the position of children as criminals in need of protection and security in addition to self-regulation also requires a special protection that ensures the interests of the child.